Infografis Tarif Baru Pengurusan Paspor
Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, Tarif Baru Pengurusan Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan tarif paspor yang berlaku efektif 17 Desember 2024.
Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan.
Berikut tarif baru pembuatan paspor.
1. Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun
• Paspor Nonelektronik: Rp 350.000
• Paspor Elektronik: Rp 650.000
2. Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
• Paspor Nonelektronik: Rp 650.000
• Paspor Elektronik: Rp 950.000
Berikut bedanya e-paspor dan paspor nonelektronik
E-paspor
• Memiliki Chip untuk menyimpan data biometrik yang lebih lengkap
• Sampul paspor elektronik memiliki logo khusus yang menandakan bahwa paspor ini berbasis elektronik
• Paspor elektronik membutuhkan penanganan dan penyimpanan yang hati-hati untuk melindungi chip dari kerusakan
Paspor Nonelektronik
• Paspor nonelektronik tidak memiliki chip yang menyimpan data biometrik
• Paspor ini hanya memuat data diri pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan kewarganegaraan tanpa data biometrik tambahan
• Sampul paspor nonelektronik tidak memiliki logo yang menunjukkan bahwa ini adalah paspor elektronik
• Paspor nonelektronik tidak memerlukan perawatan khusus
Sumber: Ditjen Imigrasi
Pengolah: friska yolandha