Sering Emosi, Anak Bos Roti Diduga tak Hanya Sekali Lakukan Penganiayaan

Polisi mengungkap GSH sering melamoiaskan kemarahan dengan merusak barang di TKP.

Antara
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur telah menetapkan anak bos toko roti di kawasan Cakung, GSH, sebagai tersangka penganiayaan, Senin (16/12/2024). Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan kepada salah satu pegawai toko roti miliknya yang berinisial DAD.

Baca Juga


Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, aksi penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada 17 Oktober 2024. Menurut dia, kasus penganiayaan itu berawal dari kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Alhasil, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban.

"Karena pada saat di TKP tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka," kata dia saat konferensi pers, Senin malam.

Menurut dia, ketika itu korban menolak permintaan tersangka. Korban berargumentasi mengantarkan makanan ke kamar pribadi tersangka bukan merupakan bagian dari tugasnya sebagai pegawai toko roti. 

Alhasil, tersangka merasa kesal karena permintaannya tidak dituruti. Akibatnya, terjadi argumentasi dan mengakibatkan korban makin emosi. Akhirnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi, serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri," kata Nicolas. 

Menurut dia, korban diduga mengalami luka di bagian pelipis. Luka itu disebabkan lemparan loyang oleh tersangka kepada korban. 

Nicolas menambahkan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah kursi, patung, mesin EDC, dan loyang.

"Perkara tersebut sudah dikelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di BAP sebagai tersangka. Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata dia.

Nicolas menambahkan, tersangka diduga tak hanya satu kali melakukan aksinya. Menurut dia, tersangka sering emosi dan melampiaskan kemarahan dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai pegawai toko roti. 

"Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia, bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan," kata dia.

Saat ini, tersangka telah ditahan oleh aparat kepolisian. Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Adapun ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler