Kasus Uang Palsu UIN Makassar Terus Bergulir, Empat Anggota Sindikat Ditangkap
Mereka diduga bagian dari jaringan pencetak uang palsu di Kampus UIN Makassar.
REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU - Jajaran Polresta Mamuju Polda Sulawesi Barat dan Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan menangkap empat orang anggota pengedar uang palsu. Mereka diduga bagian dari jaringan pencetak uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar di Mamuju, Selasa (17/12/2024), membenarkan penangkapan empat orang diduga jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa tersebut.
"Keempat orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pencetak uang palsu di Kampus UIN yang mendistribusikan uang palsu ke berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Mamuju," kata Iskandar.
Keempat pelaku uang palsu yang ditangkap di Mamuju tersebut, yakni TA (52 tahun) berprofesi sebagai ASN Pemprov Sulbar, IH (42), WY (32) dan MMB (40), ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta. Selain menangkap keempat pelaku, tim gabungan dari Resmob Polresta Mamuju dan Polres Gowa juga menyita uang palsu senilai Rp 11 juta yang masih belum sempat diedarkan.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa. Saat ini, keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar," ujar Iskandar.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di masa menjelang libur panjang, di mana potensi peredaran uang palsu cenderung meningkat. Ia juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
"Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran uang palsu, kami minta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," ujar Iskandar.
Penangkapan keempat pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju itu merupakan pengembangan dari penangkapan MB (35) yang merupakan staf honorer UIN Alauddin Makassar. Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju.
Penjelasan pihak kampus...
Pihak Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menanggapi dugaan isu memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal). Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis mengatakan, aksi tersebut tak terkait institusi dan hanya dilakukan oleh oknum pegawai tertentu di dalam lingkungan kampus setempat.
"Tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran uang palsu, kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," kata dia melalui keterangan tertulis yang disampaikan ke media, Sabtu (14/12/2024).
Dalam keterangannya itu Hamdan mengatakan, informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus, karena polisi belum mengeluarkan pernyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus. Selanjutnya, pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," tulis Rektor Hamdan.