Wamenperin Sebut Insentif Pajak Mobil Hybrid Berlangsung Satu Tahun

Pemberian insentif sebesar 3 persen membutuhkan anggaran Rp 840 miliar.

Republika/Thoudy Badai
Mobil hybrid. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Insentif ini akan berlangsung selama satu tahun.

Baca Juga


"Ya, satu tahun," katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Disampaikan Wamenperin, setelah diimplementasikan, insentif tersebut nantinya akan dikaji kembali oleh pemerintah.

"Satu tahun dulu nanti akan dikaji lagi," kata dia.

Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.

“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).

Untuk pemberian insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp 840 miliar.

Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

 

Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

Pemberian insentif PPnBM KBLBB dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (CKD), membutuhkan anggaran dengan estimasi sebesar Rp 2,52 triliun.

Sedangkan, kebutuhan anggaran untuk PPN DTP KBLBB untuk tahun anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp 2,52 triliun.

Menurut Agus, berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik dan hybrid, menunjukkan perhatian pemerintah pada industri otomotif yang sedang mengalami tekanan. Agus menyampaikan beberapa pandangan masyarakat yang mengatakan bahwa penurunan penjualan dari sektor otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah.

“Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” kata Agus.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler