Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong

Barang yang dimusnahkan meliputi 1.569.000 batang rokok ilegal dan minuman alkohol.

Dok Bea Cukai
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai periode penindakan tahun 2023 sampai November 2024.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai periode penindakan tahun 2023 sampai November 2024. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar di tempat pembakaran sampah Bea Cukai Entikong, pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga


Barang yang dimusnahkan meliputi 1.569.000 batang rokok ilegal, 360 botol minuman kemasan ilegal, dan 450 bale ballpress pakaian bekas impor. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.273.943.000

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Murtini mengatakan kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. "Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan dengan dengan mengedepankan sinergi dengan instansi terkait," ujarnya.

Diharapkan dengan dilaksanakannya pemusnahan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler