Praperadilan Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Dinyatakan Gugur

PN Jaksel menghentikan proses praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo.

Republika/Thoudy Badai
Hakim anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghentikan proses praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo (HH). Heru merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap-gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga


Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim tunggal praperadilan memutuskan menggugurkan permohonan ajuan anggota majelis hakim PN Surabaya itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara pokok korupsi suap-gratifikasi Heru Hanindyo ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Jadi sebagaimana yang sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan, bahwa permohonan praperadilan tersebut gugur,” begitu kata Djuyamto melalui siaran pers video yang diterima wartawan di Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).

Kata Djuyamto, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mempertimbangkan kasus pokok suap-gratifikasi tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta untuk segera diadili. “Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat,” ujar Djuyamto.

Dalam ketentuan hukum acara dalam Pasal 82 ayat (1) d KUHAP, kata Djuyamto menjelaskan, setiap permohonan akan dinyatakan gugur jika pokok perkaranya sudah diajukan ke pengadilan umum. “Maka jika perkara pokoknya dilimpahkan, perkara permohonan praperadilannya yang diajukan akan gugur,” sambung Djuyamto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejagung) Harli Siregar mengatakan, berkas perkara Heru Hanindyo sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta sejak pekan lalu. Dan kata Harli, PN Tipikor Jakarta sudah menerbitkan berkas pemeriksaan perkara, pun juga jadwal persidangan pertama.

“Dengan pelimpahan berkas perkara atas nama Heru Hanindyo tersebut, status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka sudah menjadi terdakwa,” kata Harli, Jumat (20/12/2024). Dan PN Tipikor Jakarta, pun menetapkan Selasa (24/12/2024) sebagai sidang pertama pembacaan terhadap terdakwa Heru Hanindyo.

Heru Hanindyo merupakan satu dari total sementara lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi penerimaan suap-gratifikasi terkait vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur. Heru Hanindyo, merupakan salah-satu dari tiga hakim yang ditangkap dan dijerat tersangka.

Heru Hanindyo ditangkap oleh tim penyidikan Jampidsus bersama-sama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik (EH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu adalah majelis pengadil yang memvonis bebas Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Selain ketiga hakim tersebut, dalam penyidikan yang sama Jampidsus juga menangkap dan menetapkan pengacara Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan Meirizka Widajaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur sebagai tersangka. Kelima tersangka itu sejak bulan lalu sudah mendekam di sel tahanan di Jakarta.

Dari pengusutan terungkap tiga hakim tersebut menerima uang Rp 3,5 miliar dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Uang tersebut bersumber dari tersangka MW senilai Rp 1,5 miliar, dan Rp 2 miliar dari uang pribadi tersangka LR yang dijanjikan akan diganti oleh MW.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler