Revitalisasi Hampir Rampung, Pasar Minggu Palimanan Ditarget Segera Beroperasi
Target mulai beroperasi tersebut usai rampungnya proses revitalisasi yang berjalan.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pasar Minggu di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditargetkan beroperasi pada Apil 2025. Target dimulainya beroperasi tersebut usai rampungnya proses revitalisasi yang masih berjalan sampai saat ini.
Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya pun melakukan monitoring langsung progres revitalisasi tersebut. Ia memastikan bahwa proses revitalisasi pasar berjalan sesuai rencana, meskipun masih ada beberapa tahapan yang perlu dilanjutkan pada 2025.
‘’Progres pembangunan pasar hingga saat ini belum sepenuhnya selesai karena masih dalam masa kontrak hingga 26 Desember,’’ ujar Wahyu, Sabtu (21/12/2024).
Namun, lanjut Wahyu, pihaknya sudah merencanakan langkah percepatan, termasuk melakukan lelang dini untuk kebutuhan lanjutan seperti lantai, pagar, rolling door, dan taman. ‘’Semua itu dianggarkan dalam APBD 2025 sebesar Rp 2 miliar,’’ ujar Wahyu.
Pasar Minggu Palimanan yang direvitalisasi itu akan memiliki 145 kios yang diperuntukkan khusus untuk jenis dagangan kering, seperti toko emas, aksesoris, pakaian, dan barang lainnya. Fasilitas parkir di area bawah pasar yang dirancang untuk luas sekitar 2.000 meter persegi masih akan diselesaikan dalam tahap berikutnya.
‘’Fokus kami sekarang adalah menyelesaikan fasilitas utama pasar. Untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk parkiran, akan kami ajukan pada tahap pembangunan berikutnya,’’ ungkap Wahyu.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, menyampaikan bahwa pembangunan pasar saat ini telah mencapai 99 persen. Untuk pekerjaan yang tersisa berupa finishing pengecatan dan tangga.
‘’Insya Allah proses serah terima pekerjaan (PHO) akan dilakukan pada 24 Desember. Selanjutnya, target operasional pasar direncanakan pada April 2025,’’ jelas Ardiles.
Selain itu, Ardiles menuturkan bahwa sistem pengelolaan pasar akan berbasis retribusi harian, tanpa adanya sistem sewa atau jual beli kios.
‘’Semua kios hanya dikenakan retribusi harian untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem ini, kami berharap pasar bisa beroperasi secara adil dan optimal,’’ tuturnya.