Ada Delapan Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 Masuk ke MK, Ini Daftar Daerahnya

Ada 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo saat proses penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 02 Mendungan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada delapan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari wilayah dengan kontestan calon tunggal. Jumlah tersebut berasal dari total 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.

Baca Juga


"Ada delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal," kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk "Potret Awal PHP-Kada 2024" dipantau di Jakarta, Ahad (22/12/2024).

Dia lantas merinci bahwa delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Jumlah perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara. Kemudian, Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.

Dia menyebut semua perkara-perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat maupun pemantau. Menurut dia, gugatan sengketa Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal itu menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil.

"Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat," kata dia.

Sementara itu, sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK berdasarkan asal pemohonnya paling banyak diajukan oleh pasangan calon, yakni sebanyak 287 perkara (91,99 persen). "Ini menunjukkan bahwa peserta pilkada memanfaatkan mekanisme hukum dan juga mencerminkan tingginya tingkat kompetisi politik di berbagai daerah," tuturnya.

Adapun, jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari masyarakat ada sebanyak 16 perkara atau (5,45 persen), dan pemantau sebanyak delapan perkara (2,56 persen).

"Ini menunjukkan mekanisme hukum sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau, namun ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan langsung publik dalam pengawasan proses pemilu," kata dia.

Di awal, dia memaparkan bahwa tercatat ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler