Sprindik Tersangka Sekjen PDIP Diteken Pimpinan KPK yang Baru
Tiga hari setelah sertijab, pimpinan KPK menekan sprindik Hasto kasus Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memeriksa terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa membenarkan beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) KPK atas Hasto.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurut informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, yaitu eks caleg DPR dari PDIP Harun Masiku. Penetapan nama Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK. Harun menjadi buron KPK sejak 8 Januari 2020. Sejak saat itu pula, penyidik KPK kesulitan mencari keberadaan Harun.
Kini, setelah pimpinan KPK berganti, hanya dalam hitungan hari, kasus suap Harun menimbulkan tersangka baru. Hasto adalah sasaran KPK. Pewarta juga telah menghubungi pimpinan KPK untuk mengonfirmasi informasi tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.