Bank Indonesia Tegaskan Sanksi Pemalsuan Uang Rupiah Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011

BI berkomitmen menjaga integritas rupiah dan melindungi masyarakat dari uang palsu.

ANTARA/Galih Pradipta
Bank Indonesia (BI) menegaskan, pemalsuan uang rupiah dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan, pemalsuan uang rupiah dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sanksi tersebut mencakup tindakan pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, dan impor atau ekspor rupiah palsu.

Baca Juga


Melalui langkah ini, BI berkomitmen untuk menjaga integritas rupiah dan melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menjelaskan, sanksi pidana tersebut berlaku bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam proses pemalsuan atau peredaran uang rupiah palsu, baik di dalam maupun luar negeri. 

"Larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. BI juga mengingatkan, setiap tindakan yang merugikan nilai rupiah akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Marlison dalam keterangan kepada Republika.co.id, Selasa (24/12/2024).

Marlison menambahkan, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia tidak hanya memastikan pengawasan yang ketat tetapi juga berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali keaslian uang rupiah. Bank Indonesia juga terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak pelaku pemalsuan.

 

Untuk mencegah peredaran uang palsu, BI juga terus memperkuat unsur pengamanan pada uang rupiah dengan teknologi terkini. Berbagai fitur keamanan seperti benang pengaman, tanda air, dan kode tuna netra terus diperbaharui, mengikuti perkembangan teknologi yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengenali uang yang asli.

Selain itu, Bank Indonesia meluncurkan program edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi uang rupiah dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), yang mencakup memeriksa benang pengaman, tekstur cetakan, dan tanda air pada uang kertas.

BI berharap melalui penguatan teknologi dan edukasi ini, masyarakat semakin terlindungi dari risiko terjebak dalam transaksi dengan uang palsu. Dengan demikian, diharapkan integritas Rupiah sebagai mata uang negara tetap terjaga dengan baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler