In Picture: Antisipasi Kepadatan, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak

Kebijakan ganjil genap diberlakukan pada libur Natal dan Tahun Baru

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024). Kepolisian menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak libur Natal mulai dari tanggal 24 hingga 26 Desember 2024, dan libur Tahun Baru dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2024, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan.

Foto udara kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak saat diberlakukan sistem satu arah di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024). Menurut Satlantas Polres Bogor sebanyak 10.200 kendaraan yang masuk kawasan puncak pada libur Natal 2024, jumlah tersebut dihitung dari pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Polisi mengatur lalu lintas saat terjadi kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024). Menurut Satlantas Polres Bogor sebanyak 10.200 kendaraan yang masuk kawasan puncak pada libur Natal 2024, jumlah tersebut dihitung dari pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024).


Kepolisian menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak libur Natal mulai dari tanggal 24 hingga 26 Desember 2024, dan libur Tahun Baru dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2024, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler