JPU Resmi Banding Putusan 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis
Majelis hakim memvonis bersalah Harvey Moeis dengan pidana penjara 6,5 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melawan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Harvey Moeis dkk terkait kasus korupsi penambangan timah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan banding.
“Tim JPU menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis,” begitu kata Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (27/12/2024). Harli menerangkan, salah satu alasan pengajuan banding melihat kesenjangan antara tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan hukuman yang diamarkan oleh majelis hakim.
Diketahui, JPU dalam kasus korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara Rp 300 triliun meminta majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Plus hukuman uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tetapi, dalam putusan Senin (23/12/2024), majelis hakim cuma menghukum suami dari aktris Sandra Dewi itu selama 6 tahun 6 bulan. Meskipun hakim tetap setuju dengan tetap mengukum Harvey dengan denda pengganti Rp 210 miliar.
Harli menerangkan, upaya banding yang dilakukan JPU bukan cuma terkait putusan terhadap Harvey Moeis saja. JPU, kata Harli juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Tipikor terhadap terdakwa Suwito Gunawan (SG) alias Awi dalam kasus yang sama.
Terdakwa Awi, dalam kasus tersebut sebetulnya dituntut selama 14 tahun penjara, ditambah dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun. Namun majelis hakim hanya menghukum Suwito Gunawan dengan penjara 8 tahun, dan tetap dihukum mengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun.
Banding JPU juga terhadap putusan terdakwa Robert Indarto (RI). JPU mulanya menuntut Robert dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda pengganti kerugian negera Rp 1,9 triliun. Namun dalam putusan, majelis hakim juga mengurangi hukuman dengan hanya menjatuhkan pidana selama 8 tahun, walaupun denda kerugian negara tetap Rp 1,9 triliun.
Banding juga diajukan JPU atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Reza Andriansyah (RA) yang cuma dijatuhi pidana 5 tahun dan denda Rp 750 juta. Padahal, JPU meminta dalam tuntutan agar hakim menghukum Reza dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta.
Perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga dilakukan JPU atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Suparta (S). Pengadilan PN Tipikor menjatuhkan pidana terhadap Suparta selama 8 tahun, plus mengganti kerugian negara Rp 4,5 triliun.
Akan tetapi hukuman tersebut belum sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta agar hakim menghukum Suparta selama 14 tahun penjara dengan tetap mengganti kerugian negara Rp 4,5 triliun. Kapuspen Harli melanjutkan banding JPU sudah diajukan.
“Adapun alasan menyatakan banding terhadap kelima terdakwa tersebut karena putusan dari pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masayrakat,” sambung Harli.
Pun Harli menyampaikan catatan penting dalam memori banding JPU adalah, putusan hakim peradilan tingkat pertama yang sama sekali tidak mempertimbangkan dampak kepada masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang dimunculkan akibat perbuatan para terdakwa, dan besarnya kerugian negara yang akibatkan.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa, serta kerugian negara yang sangat besar dimunculkan akibat perbuatan para terdakwa tersebut,” ujar Harli.
Dari beberapa terdakwa korupsi penambangan timah yang sudah divonis, JPU hanya menerima satu putusan terhadap Rosalina (RA) yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. JPU tak mengajukan banding atas putusan terhadap Rosalina itu walaupun dalam tuntutannya meminta hakim menghukum 6 tahun.