Usai Mary Jane, RI Kembali Diminta Pindahkan Terpidana Mati Narkoba Asal Prancis

Permintaan dari Prancis akan dibahas setelah libur.

AP/Tatan Syuflana
Terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah RI telah menerima permintaan resmi dari Prancis untuk memindahkan seorang terpidana mati asal negara tersebut yang dipenjara atas tuduhan narkoba sejak 2005.

Baca Juga


“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui pada 19 Desember 2024. Surat itu dikirim atas nama menteri kehakiman Prancis,” kata Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra kepada Agence France-Presse (AFP).

Ia menambahkan, permintaan itu akan dibahas pada awal Januari setelah libur Natal dan tahun baru. Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang “ahli kimia”.

terpidana mati penyelundup narkoba warga negara Perancis, Serge Atlaoui. - (AP/Tatan Syuflana)

Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia telah setuju untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga asal Filipina, dan lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang disebut “Bali Nine”. Kebijakan pemerintah tersebut meningkatkan harapan bagi terpidana lain yang masih mendekam di penjara.

Laporan mulai muncul bulan lalu bahwa Prancis telah meminta pemulangan Atlaoui, yang akan dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada 2015. Meski demikian, terpidana ini memperoleh penangguhan sementara setelah Paris meningkatkan tekanan. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.

Ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah. Dia berdalih telah memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik. Pada awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah banding.

Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba. RI telah mengeksekusi orang asing di masa lalu.

Meskipun negosiasi pemindahan tahanan masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan akan melanjutkan eksekusi – yang sempat terhenti sejak 2016 – terhadap narapidana narkoba yang dijatuhi hukuman mati.

Kedutaan Besar Prancis di Jakarta menolak permintaan AFP untuk memberikan komentar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler