Jelang Tahun Baru, BEI Luncurkan Kontrak Berjangka Indeks Asing
Indeks KBIA merepresentasikan pergerakan saham yang tercatat di Bursa Hong Kong
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan produk derivatif baru yakni Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA) untuk mendorong perkembangan derivatif di pasar modal Indonesia. Produk anyar tersebut diresmikan persis pada momen penutupan perdagangan tahun 2024, Senin (30/12/2024).
Peluncuran KBIA dilakukan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi.
“Kami meluncurkan produk derivatif baru, KBIA, dengan underlying MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang diterbitkan BEI bekerjasama secara resmi dengan MSCI,” kata Inarno dalam acara Peresmian Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Inarno menerangkan, produk yang akan menggunakan indeks atas efek yang tercatat di bursa luar negeri sebagai underlying itu dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapatkan eksposur atas pergerakan indeks dengan konstituen saham-saham luar negeri.
Ia menyebut, dukungan yang diberikan oleh OJK atas rencana penerbitan KBIA, sejalan dengan amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK yang akan efektif pada 10 Januari 2025.
“Melalui penerbitan produk baru ini, diharapkan pasar derivatif Indonesia akan memiliki variasi investasi yang lebih luas dan pertumbuhannya akan semakin meningkat di masa mendatang,” tuturnya.
Indeks KBIA diketahui merepresentasikan pergerakan saham-saham dengan kapitalisasi pasar yang besar dan tercatat di Bursa Hong Kong. KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap memiliki contract size sebesar Rp 10.000 per poin indeks dengan leverage sampai dengan 33 kali lipat, sehingga modal yang dibutuhkan untuk bertransaksi KBIA sangat terjangkau bagi investor.
Untuk menjaga kewajaran transaksi dan risiko dari KBIA, rentang pergerakan harga harian atau auto rejection KBIA dibatasi sebesar 15 persen dari harga penyelesaian hari sebelumnya.
“Produk KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap yang diterbitkan BEI telah mendapatkan izin OJK dan lisensi dari MSCI. Pada tahun 2025, BEI akan terus menambah efek luar negeri yang digunakan sebagai underlying KBIA, sehingga investor memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan eksposur dari pergerakan pasar luar negeri,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.
Dijelaskan bahwa bagi investor yang telah memiliki rekening saham dan ingin melakukan transaksi KBIA, cukup dengan membuka sub rekening efek (SRE) Derivatif pada anggota bursa yang telah memiliki izin derivatif dari BEI. KBIA juga melalui proses kliring serta penjaminan transaksi yang dilakukan oleh KPEI pada SRE Derivatif milik masing-masing nasabah untuk memastikan hak dan kewajiban pihak yang bertransaksi terpenuhi.
“Dengan akan hadirnya produk KBIA, diharapkan dapat memberikan peluang bagi investor untuk memperluas strategi investasi dan mengoptimalisasi keuntungan portofolio melalui diversifikasi produk investasi yang berasal dari lebih dari satu pasar. KBIA juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan likuiditas pasar derivatif keuangan di Indonesia,” ujar dia.