Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru Tuntut Pelaku Dihukum berat

Korban diketahui hendak menjenguk mertuanya yang sedang sakit.

Antara/Jafkhairi
Kecelakaan, mobil tabrak motor di Pekanbaru. Tiga orang yang merupakan ayah, ibu dan anak tewas.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU  -- Keluarga korban kecelakaan terdiri dari ayah, ibu dan anak di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, meminta pelaku dihukum berat. Korban diketahui ingin mengenguk mertua yang sakit.

Baca Juga


"Kami sekeluarga berharap pelaku dihukum seadil-adilnya,” kata salah satu kerabat korban, Rosnan, di rumah duka di Perumahan Garuda Permai II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu.

Suasana pilu menyelimuti dengan ratusan pelayat ikut menghadiri proses pemakaman untuk menyampaikan bela sungkawa. Ketiga korban tewas akibat tabrakan itu adalah Anton Sujarwo (38) dan Afrianti (42), serta anak mereka, Aditio Aprilio Anjani (10), yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Tampan.

Isak tangis pecah saat jenazah dibawa ke tempat peristirahatan terakhir. Rosnan yang berada di Pelalawan saat kejadian, mengaku terkejut menerima kabar duka tersebut pada Rabu pagi, 1 Januari 2025.

"Mereka hanya ingin memanfaatkan hari libur untuk menjenguk mertua yang sedang sakit di Lirik, Indragiri Hulu,” tuturnya.

Diketahui keluarga ini meninggalkan satu orang anak yang saat itu tak ikut dalam perjalanan tersebut. Anak tersebut kemungkinan akan dirawat oleh nenek atau saudaranya.

Kecelakaan tragis ini terjadi setelah mobil Toyota Calya yang dikemudikan Antoni Romansyah (44) menabrak sepeda motor korban. Pelaku, bersama dua penumpang lainnya, diketahui dalam pengaruh narkoba.

Mobil yang dikendarai Antoni melaju kencang dari arah Kulim menuju Kota Pekanbaru sebelum melebar ke kanan dan menabrak dua sepeda motor. Satu sepeda motor ditabrak dan tiga penumpangnya tewas. Satu kendaraan lainnya juga ditabrak, dan dua penumpang luka-luka.

Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru AKP Bagus Faria mengatakan bahwa pengemudi mobil yang menabrak sepeda motor itu sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu.

"Mereka mengaku sempat menggunakan sabu sebelum perjalanan menuju Pekanbaru. Mereka menggunakan sabu di Palembang, lalu singgah di tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi,” kata AKP Bagus.

Selain itu, diduga salah satu pria di dalam mobil tersebut pernah terlibat dalam peredaran sabu di Palembang. Namun hal ini masih perlu pendalaman, termasuk mencari alat bukti lain untuk membuktikan keterlibatannya.

Saat penggeledahan di mobil dan hotel tempat mereka menginap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Investigasi terhadap asal narkoba dan kunjungan mereka ke THM di Pekanbaru masih dilakukan, mengingat mereka bukan warga lokal.

Insiden pada Rabu pagi itu mengakibatkan satu keluarga yang tengah mengendarai sepeda motor meninggal dunia. Mobil yang dikendarai Antoni Romansyah (44) melaju kencang dari arah Kulim menuju Kota Pekanbaru sebelum melebar ke kanan dan menabrak dua sepeda motor.

Insiden ini mengakibatkan tiga korban tewas, yakni pasangan suami-istri Anton Sujarwo (38) dan Afrianti (42), serta anak mereka, Aditio Aprilio Anjani (10).

Pengemudi mobil kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler