Ke Mana Aipda Robig Setelah Tembak Gamma? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Rekonstruksi tak menggambarkan ke mana Robig setelah melakukan penembakan.

ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin memperagakan adegan penembakan pelajar saat rekonstruksi kasus di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024). Ditreskrimum Polda Jateng menggelar 43 adegan rekonstruksi di enam lokasi kejadian dengan menghadirkan Aipda Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan dan 11 saksi termasuk almarhum GRO dan satu saksi lain berinisial B yang perannya digantikan, untuk mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa penembakan tersebut.
Rep: Kamran Dikarma Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggelar rekonstruksi kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang pada 30 Desember 2024. Namun rekonstruksi hanya berlangsung hingga momen penembakan yang terjadi di depan Alfamart di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Baca Juga


Rekonstruksi tak menggambarkan ke mana Robig setelah melakukan penembakan. Kuasa hukum Robig, Herry Darman, mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, Robig mencari tiga sepeda motor yang ditembaknya.

Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), korban tewas dalam penembakan tersebut, berada di sepeda motor pertama yang ditembak Robig. Motor itu ditumpangi GRO, MA, dan DA. GRO duduk di bagian tengah.

Sepeda motor kedua yang ditembak Robig ditumpangi oleh NU dan RA. Tembakan Robig meleset dan tak mengenai mereka. Sementara sepeda motor ketiga ditumpangi AD dan SA. Peluru Robig menyerempet dada AD kemudian menembus tangan kiri SA.

"(Setelah menembak) dia (Robig) mencari orang yang ditembak ini. Dia bertanya ke orang yang menjual nasi goreng. Dia (tukang nasi goreng) ngasih petunjuk 'Ke sana', terus dikejar," kata Herry Darman ketika diwawancara, Jumat (3/1/2025).

Dia menambahkan, tukang nasi goreng yang ditanya Robig berjualan tak begitu jauh dari TKP penembakan. Selain tukang nasi goreng, Robig, kata Herry, turut bertanya ke satu orang lainnya. "Sampai saat ini kita mencari mereka untuk dijadikan saksi. Tapi sayang, orang yang jual nasi goreng itu sudah tidak di TKP," ujar Herry.

Menurut Herry, Robig akhirnya menemukan kelompok korban. "Terus diantarlah ke Rumah Sakit (RS) Kariadi. Ini menurut keterangan klien saya," ungkapnya.

Dia mengatakan, kala itu ada dua korban tembak yang diantar Robig ke RS Kariadi. Salah satunya adalah Gamma atau GRO. "Sampai di sana (RS Kariadi), ketemu security, bahwa ini ada luka penembakan. Setelah itu dia (korban) diserahkan ke rumah sakit, rumah sakit minta nomor teleponnya RZ, selanjutnya RZ melaporkan (kronologis penembakan) ke Polrestabes (Semarang)," kata Herry.


Menurut Herry, ketika melaporkan penembakan tersebut, Robig sempat bertemu komandannya di Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang bernama Michael. Setelah laporan itu, Herry mengatakan, tim dari Polrestabes Semarang terjun ke lapangan dan mencari para pihak yang terlibat dalam peristiwa penembakan Robig.

Dalam konferensi pers tanggal 27 November 2024, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa aksi penembakan oleh Robig bertujuan untuk melerai tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Irwan menyebut, Robig menembak karena hendak diserang oleh pelaku tawuran. Namun belakangan terungkap bahwa tak ada upaya atau aksi penyerangan terhadap Robig.

Keluarga Gamma atau GRO belum sepenuhnya percaya Robig mengantarkan korban yang ditembaknya ke RS Kariadi. "Kalau itu kan pernyataan dari Robig. Cuman kan kita belum ada bukti visual maupun dari bukti saksi korban," kata Nursalam, anggota keluarga Gamma, ketika diwawancara awak media di sela-sela aksi Kamisan memperingati 40 hari meninggalnya Gamma yang digelar di depan Mapolda Jateng, Kamis (2/1/2025) lalu.

Menurut Nursalam, keluarganya masih menunggu keterangan saksi tentang siapa sebenarnya yang mengantar Gamma ke RS Kariadi dan apakah Robig benar-benar ada di sana pada dini hari tanggal 24 November tersebut.

Saat ini, Robig sudah berstatus tersangka dalam kasus penembakan yang dilakukannya terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik Bidpropam Polda Jateng dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia mengajukan banding atas putusan sidang etiknya. 



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler