Menengok Tradisi 'Zakat' Zaman Pra-Islam

Sisihkan sebagian harta untuk kepentingan luhur sudah dikenal sejak zaman Nabi Musa.

Dok Republika
Zakat (ILustrasi)
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Ibadah ini tak hanya bernilai pahala bagi seorang insan beriman yang mengamalkannya. Zakat juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Sebab, dengan berzakat terjadi interaksi yang empatis sekaligus simpatis antara orang berpunya dan orang papa.

Baca Juga


Menurut Ahmad Azhar Basyir, zakat ternyata sudah pernah dilaksanakan sebelum kedatangan risalah Nabi Muhammad SAw. Kegiatan donasi yang dilakukan yang semacam zakat telah dikenal bangsa-bangsa kuno di Asia.

Hal ini terjadi atas adanya pandangan hidup di kalangan bangsa-bangsa Timur, meninggalkan kesenangan duniawi merupakan perbuatan terpuji dan bersifat kesalehan.

Sebaliknya, memiliki kekayaan duniawi akan menghalangi orang untuk memperoleh kebahagiaan hidup di surga.

Dalam syariat Nabi Musa AS, zakat sudah dikenal, tetapi hanya dikenakan terhadap kekayaan yang berupa binatang ternak, seperti sapi, kambing, dan unta. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10 persen dari nisab yang ditentukan.

Bangsa Arab jahiliyah mengenal sistem sedekah khusus, sebagaimana disebutkan dalam Alquran surah Al-An'am ayat 136.

Artinya, "Dan mereka menyediakan sebagian hasil tanaman dan hewan (bagian) untuk Allah sambil berkata menurut persangkaan mereka, 'Ini untuk Allah dan yang ini untuk berhala-berhala kami.' Bagian yang untuk berhala-berhala mereka tidak akan sampai kepada Allah, dan bagian yang untuk Allah akan sampai kepada berhala-berhala mereka. Sangat buruk ketetapan mereka itu."

Ya, orang-orang Jahiliyah menyisakan dari hasil panen atau peternakan mereka untuk berdonasi. Akan tetapi, donasi ini hanya berdasarkan syak-wasangka mereka, bukan risalah wahyu dari Allah SWT. Lebih buruk lagi, mereka menyisihkan hartanya untuk dipersembahkan kepada berhala-berhala. Tindakan ini tak lebih daripada kemusyrikan belaka.

Keutamaan zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Amalan ini memiliki sejumlah keutamaan, baik bagi muzaki yang mengeluarkannya, maupun bagi mustahik yang menerimanya. Bahkan, juga bagi amilin yang menjadi perantara muzaki dan mustahik.

Bagi muzaki, satu di antara keistimewaan zakat ialah membersihsucikan hartanya. Bagi mustahik, melalui dana zakat terbantulah berbagai kesulitan mereka dalam bidang sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Bagi amilin, dengan dana zakat, bagaimanapun mereka bisa membantu para mustahik, bahkan dirinya sendiri bisa juga terbantu dengan sebab memiliki hak untuk mendapatkan sebagian dari dana zakat yang dikelolanya.

Dengan dana zakat, terjalinlah harmonisasi hubungan sosial ekonomi dan keuangan antara segi tiga unsur utama, muzaki, amilin, dan mustahik. Terutama, dalam hal pemerataan kesejahteraan sosial ekonomi dan keuangan. Melalui dana zakat, kemungkinan pusaran harta kekayaan hanya berada pada segelintir orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7) sedikit banyak akan bisa dikurangi.

Begitu pula, dengan dana zakat kehidupan sosial masyarakat yang lebih harmoni akan terwujud yang dengan demikian maka kemungkinan terjadi ketegangan sosial sedikit banyak akan menjadi terkurangi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler