Jaminan Pensiun Baru Bisa Diambil Pekerja Saat Usia 59 Tahun

BPJamsostek menetapkan mulai 2025 manfaat JP bisa dicairkan saat peserta 59 tahun.

Republika/Tahta Aidilla
Pekerja sedang menyelesaikan pembuatan mural di kolong jalan bertuliskan program BPJS Ketenagakerjaan di Tol Becakayu, Jakarta.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sunardy Syahid menjelaskan, peserta baru bisa mencairkan Jaminan Pensiun (JP) pada usia 59 tahun. Meskipun mereka pensiun lebih awal, namun JP baru bisa diambil saat usia 59 tahun.

Baca Juga


"BPJamsostek menetapkan mulai tahun 2025 manfaat Jaminan Pensiun bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun, meskipun peserta sudah pensiun dari pekerjaannya sebelum 59 tahun," kata Sunardy di Kota Manado, Provinsi Sulut, Kamis (9/1/2025).

Dia menjelaskan, manfaat JP pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan usia pensiun di Indonesia. Sesuai dengan filosofinya, kata Sunardy, penerima jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Menurut dia, peserta bisa mencairkan manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sesuai amanah PP Nomor 45 tahun 2015.

Dalam regulasi tersebut, diatur usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun. Menurut Sumardy, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Yassierli mengatakan, hingga kini aturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.

"Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP (Nomor 45 Tahun) 2015, artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan aturan itu, kata dia, pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya. Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Sementara soal nasib pekerja baru yang dikhawatirkan sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat, Yassierli optimistis, hal itu tak akan terjadi. Pasalnya level pengalaman dan keahlian berbeda.

“Tidak. Tidak juga (berdampak meningkatkan pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience, jadi levelnya adalah level-level manajer jadi kita nggak sampai sejauh itu," kata guru besar Teknik Industri Institut Teknologi Bandung tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler