Makam Warga Semarang yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Dibongkar

Polda Jateng masih menyelidiki terduga pelaku penganiayaan terhadap Darso.

Antara/IC Senjaya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Rep: Kamran Dikamra Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan personel Satlantas Polresta Yogyakarta hingga menyebabkan Darso (43 tahun), warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, tewas. Polda Jateng berencana membongkar makam Darso pada Senin (13/1/2025).

"Besok pagi ekshumasinya (pembongkaran makam)," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Kota Semarang, Ahad (12/1/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, jajarannya masih menyelidiki terduga pelaku penganiayaan terhadap Darso. "Pelaku masih lidik, masih diduga. Kita masih lidik dugaan tindak pidananya," kata Dwi, Ahad.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga sudah dilakukan. "Tadi malam sudah diperiksa tiga orang, hari ini masih," ucap Dwi.

Dia pun menyampaikan bahwa Polda Jateng juga bakal melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso. "Hari Senin kita mau ekshumasi korban yang dimakamkan," ujarDwi.

Istri Darso, Poniyem melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pemukulan yang dialami suaminya ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025). Pihak yang dilaporkan adalah polisi berinisial I anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kronologi Kejadian

Baca Juga


Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap kliennya bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada Juli 2024. Kliennya kala itu memang tidak memiliki uang untuk mengurusi kecelakaan tersebut.

"Jadi dia (Darso) nyopir, nabrak orang. Kemudian sempat bertanggung jawab, sudah dibawa ke klinik. Tapi mungkin karena enggak punya uang, ninggal (titip) KTP," kata Antoni ketika diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (10/1/2025) malam WIB.

Setelah peristiwa kecelakaan, Darso sempat kembali ke Kota Semarang. "Karena ketakutan, mobilnya mobil rental juga, kemudian dia sempat ke Jakarta untuk cari duit," ungkap Antoni.

Menurut Antoni, Darso berada di Jakarta selama sekitar 1,5 hingga dua bulan. Namun karena upayanya mencari uang tak berhasil, Darso kembali ke Semarang.

"Satu minggu di Semarang, (Darso) dijemput oleh orang yang diduga anggota dari Satlantas Polres Yogyakarta. Datang mereka pakai mobil, yang tiga turun, menanyakan kepada istri korban apakah benar ini alamat Pak Darso," ucap Antoni.

Orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu mendatangi rumah Darso pada p21 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Kala itu, istri Darso, Poniyem (42), tanpa menaruh kecurigaan apa pun, mengonfirmasi kepada orang-orang yang mendatangi rumahnya membenarkan suaminya ada di rumah.

Poniyem kemudian memanggil suaminya. "Istrinya masuk, korban keluar. Istri keluar lagi, (Darso) sudah tidak ada. Artinya korban ini dibawa tanpa surat penangkapan, tanpa surat tugas, tanpa surat apa pun," kata Antoni.

Dia menjelaskan, dua jam kemudian, tiga orang yang sebelumnya sudah mendatangi kediaman Darso, muncul lagi bersama ketua RT. Mereka mengabarkan kepada Poniyem, Darso sudah berada di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan.

Antoni mengungkapkan, setelah sempat ditangani di IGD, Darso kemudian masuk ruang ICU selama tiga hari. Darso selanjutnya menjalani perawatan di ruang rawat inap selama tiga hari. "Pulang ke rumah, dua hari di rumah, korban meninggal dunia," kata Antonio.

"Sebelum meninggal dunia, korban mengatakan bahwa dia tidak terima, dia minta keadilan, dia dihajar, dipukuli oleh orang-orang tadi. Diduga (pelakunya) tiga sampai enam orang tadi. Pemukulannya di Mijen," kata Antonio menmbahkan.

Dia mengungkapkan, Darso menceritakan kepada adiknya, ia dipukuli di sekitar perut. Poniyem juga menyampaikan kepada Antonio, terdapat luka lebam pada wajah suaminya. "Kami hanya bisa membawa bukti saat ini ada foto korban, kemudian saksi yang kita bawa kebetulan adik korban selaku pelapor dan istri korban selaku pelapor," ucap Antoni.

Pihaknya akan segera melampirkan bukti-bukti lain, salah satunya hasil rontgen. "Menurut keterangan dokter, korban, ring di jantungnya, kan memang sudah pernah pasang ring karena menderita penyakit jantung, sempat bergeser (ringnya). Tapi itu nanti biar penyidik yang mendalami," kata Antonio.

 

Dia mengungkapkan, dalam pelaporannya, pihak keluarga hanya melaporkan satu orang. "Sementara saya menyebut satu nama. Tapi diperkirakan pelakunya enam," ujarnya seraya menambahkan bahwa terlapor berinisial I, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

I dilaporkan dengan tuduhan tindak penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian dan dugaan tindak pidana pengeroyokan. "Sebagaimana diatur Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) angka 3," kata Antonio. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler