Diduga Terkait Suap Vonis Ronald Tannur, Pejabat PN Surabaya Ditangkap

Pejabat tinggi pengadilan yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.

Republika
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat tinggi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/1/2025).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat tinggi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/1/2025). Penangkapan tersebut lanjutan dari penyidikan kasus penerimaan suap-gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga


Saat ini pejabat pengadilan berinisial R tersebut sudah berada di ruang penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pejabat tinggi pengadilan yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.

Diduga pejabat tinggi pengadilan tersebut yang turut serta dalam pengkondisian, serta mengatur komposisi majelis hakim pemeriksa perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang menjadikan Ronald Tannur sebagai terdakwa Pasal 338 dan Pasal 531 ayat (3) KUH Pidana.

Videografer: Bambang Noroyono

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler