DKP Jabar Ungkap Perusahaan Pembangun dan Peruntukan Pagar Bambu di Perairan Bekasi

Namun, KKP menyebut belum pernah mengeluarkan izin pembangunan pagar laut di Bekasi.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Pagar laut dengan latar belakang gedung apartemen PIK 2 terlihat di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut juga ditemukan di Perairan Bekasi.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan, pagar laut terbuat bambu sepanjang dua kilometer dengan lebar area 70 meter di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diperuntukkan bagi proyek pelabuhan perikanan. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pembangunan pagar laut itu tidak berizin.

Baca Juga


"Panjang pagar bambu ini ditargetkan akan berdiri hingga lima kilometer di luas area kurang lebih 50 hektare," kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa (14/1/2025).

Ahman menjelaskan, proyek ini melibatkan beberapa pihak baik negeri maupun swasta. Luas area 50 hektare untuk kegiatan ini merupakan sumbangsih dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

"Jadi sebelah kiri alur ini dimiliki oleh TRPN dan sebelah kanannya dimiliki oleh PT MAN," katanya.

Ahman memastikan pagar bambu yang terletak persis di perairan Pal Jaya itu bertujuan untuk pembangunan alur pelabuhan sebagaimana tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT TRPN.

"Dalam perjanjian kerja sama itu, TRPN menyanggupi penataan kawasan pelabuhan perikanan yaitu Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Pal Jaya, Desa Segarajaya," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan kerja sama, masing-masing pihak yang terlibat melaksanakan isi perjanjian dan salah satunya adalah penataan kawasan, termasuk pembangunan alur pelabuhan PPI Paljaya ini.

"Usai adanya kesepakatan tersebut, masing-masing kepentingan kemudian dapat memprosesnya. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhan sementara dari pihak swasta pengembang atau investor dengan tujuan bisnis bisa berjalan berdampingan," katanya.

Ahman menilai alur tersebut penting untuk memudahkan akses keluar masuk nelayan dari laut lepas menuju pangkalan pendaratan guna melakukan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan. Kemudian pada bagian darat akan dibangun tempat pelelangan ikan (TPI) bagi nelayan secara terpusat. Kawasan utara Kabupaten Bekasi ini diproyeksikan menjadi kawasan industri perikanan.

Kerja sama proyek ini sendiri direncanakan berlangsung hingga 2028 atau selama lima tahun terhitung sejak penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perusahaan terlibat pada Juni 2023.

"Dan kami ditugaskan sebagai unit pelaksana teknis. Kami berharap pelabuhan bisa rampung sesuai masa kontrak yakni lima tahun pekerjaan," katanya Ahman.

Ahman juga menyebutkan konsep pembangunan pelabuhan perikanan ini memiliki tiga fasilitas yakni fasilitas pokok terdiri atas alur pelabuhan atau akses keluar dan masuk perahu nelayan, dilengkapi dermaga, kolam labuh hingga mercusuar. Kemudian fasilitas penunjang seperti perkantoran, fasilitas umum, kamar mandi, toilet dan masjid. Terakhir fasilitas fungsional mencakup TPI, pasar ikan, pengolahan ikan, dan bongkar docking kapal ketika ada perbaikan.

"Tiga fasilitas inilah yang ada di dalam perjanjian kerja sama dengan swasta tersebut," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal daerah pemilihan (dapil) V meliputi Kecamatan Babelan, Muaragembong dan Tarumajaya Marjaya Sargan memastikan pagar laut di perairan utara Bekasi berbeda dengan di Tangerang.

"Beda, Bekasi itu legal, buat Pelabuhan PPI (pangkalan pendaratan ikan), resmi itu, beda seperti di Tanggerang, jadi bukan misterius," katanya.

Dia menyatakan, pembangunan kawasan PPI Paljaya itu merupakan kegiatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat yang menggandeng pihak ketiga melalui upaya pengembangan.

"Tapi selengkapnya coba tanya dinas kelautan di provinsi ya, karena itu program mereka," kata dia.


KKP telah menegaskan, bahwa pagar laut dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, yang videonya viral di media sosial tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1/2025), mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut.

"KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Doni.

Doni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari kegiatan itu. Dia menuturkan bahwa pengumpulan bahan dan keterangan terkait pemagaran laut tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP telah mengirim surat resmi yang meminta penghentian kegiatan tersebut karena dinilai belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tim PSDKP KKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember (2024) lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu," ungkap Doni.

Selain itu, KKP saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi kegiatan tersebut dengan peraturan yang berlaku. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman," tutur Doni.

Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di pagar laut tersebut nampak ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di wilayah perairan tersebut. Terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu.

Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai. Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang terkait hal tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler