Mengapa Bukan KKP yang Bongkar Pagar Laut, Tapi TNI AL?
Fokus TNI AL membongkar pagar laut adalah untuk memberikan akses jalan ke nelayan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada fakta menarik dari pembongkaran Pagar Laut di Tangerang. Pembongkaran tersebut dilakukan langsung TNI AL tanpa melibatkan struktur pemerintahan desa atau pejabat lain. Pembongkaran ini juga terkesan melibas birokrasi yang sepertinya untuk mencabut pagar laut tersebut.
Berdasarkan pantauan Republika tidak melihat ada petugas dari kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sejatinya bertanggung jawab secara langsung dalam pembongkaran. Tongkat komando yang melakukan pembongkaran sepenuhnya dilakukan oleh TNI AL.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I.M Wira Hadi, untuk pembongkaran ke depan stakeholder lain akan diajak. "Kami akan ajak stakeholder lain. Kami akan ajak stakeholder lain untuk melaksanakan pembongkaran. Kedepannya kami ajak, yang lainnya untuk bareng," katanya.
Wira Hadi menekankan, fokus TNI AL saat ini adalah membantu masyarakat khususnya nelayan untuk akses jalannya. Sehingga mereka dapat dengan mudah melaut. "Targetnya iya, (di Kronjo dan lain-lain) Tapi prinsipnya kami sama personel jajaran kami dan masyarakat tujuannya, semakin banyak yang bergabung bersama kami untuk membantu, ya bisa lebih cepat," katanya.
KKP sebelumnya telah melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2025) untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer dalam waktu 20 hari. KKP belum mengetahui siapa yang memagari laut pesisi tersebut, termasuk tujuannya.
KKP juga belum bisa melakukan pembongkaran karena masih berkoordinasi dengan pihak terkait. "Untuk pembongkaran pagar laut ini tentunya kami butuh waktu. Kami akan berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait karena masalah tanggungjawab terhadap masalah di laut ini tidak hanya merupakan kewenangan kami. Mungkin satu dua hari ini akan ada solusi kapan kira-kira pembongkaran itu akan dimulai," jelas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Halid K. Jusuf di Tangerang, Rabu.
Halid juga menyampaikan, dari hasil proses penyelidikan dan pemantauan di lapangan, bila pemasangan pagar laut bambu itu dilakukan bukan menggunakan alat berat. Melainkan dengan manual atau tenaga manusia. Kendati demikian, untuk mengungkap dan mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
Perintah Prabowo
Danlantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengungkapkan perintah pencabutan pagar laut yang sempat menjadi sorotan masyarakat adalah perintah Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan pencabutan tersebut karena adanya keluhan masyarakat lantaran terganggunya aktivitas mereka akibat pagar laut.
"Yang lebih penting kita melibatkan masyarakat, karena memang ini untuk kepentingan masyarakat. Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka ada akses terutamanya bagi para nelayan yang akan melaut," katanya.
Disinggung soal isi Perintah tersebut secara rinci, ia menyatakan hal serupa. "Perintah secara langsung Presiden melalui Bapak Kepala Staf Angkatan Laut yang utama yang saya ungkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar masuk, untuk beraktifitas," katanya.
Sementara itu, nelayan Tanjung Pasir mengaku bahagia akhirnya pagar laut yang menghalangi akses perahunya bisa dibongkar.
“Kita sebagai nelayan sangat bersyukur, karena apa yang kemarin kita perjuangan sangat sulit, akhirnya ada aparat ada yang merespon kita juga. Akhirnya bisa tercapai sampai kayak sekarang ada pembongkaran,” kata Maun (55), Sabtu (18/1/2025).
“Nelayan udah puas, kita berharapnya itu aja karena itu sudah sangat mengganggu,” katanya menambahkan.
Maun juga sempat bercerita sudah mencoba meminta bantuan ke sejumlah pihak. Namun, belum ada solusi konkrit atas persoalan pagar laut tersebut.
“Sebelumnya sangat alot kita melapor ke sana sini tidak ada tanggapan apalagi dari kepala desa tidak ada tanggapan, 1-2 kali ditemui 3-4 kali kita ditinggalkan, ngak ada tanggung jawabnya, gak ada respon yang diarahkan ke kita,” katanya.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh pemasangan pagar laut ilegal mencapai Rp116,91 miliar per tahun.
Kerugian ini mencakup dampak terhadap pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut.
“Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang dan Bekasi telah menciptakan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang signifikan. Proyek ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” kata Achmad.
Ia merinci, kerugian sebesar Rp116,91 miliar tersebut terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp5 miliar per tahun.