Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Kaum Buruh

Polri dan Menaker berupaya memberikan perlindungan terhadap kaum buruh

polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Red: Intan Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembentukan Desk Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap kaum buruh dan menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Peresmian ini berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Senin (20/1/2025).


Kapolri mengungkapkan bahwa Desk Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk keberpihakan Polri terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang terus muncul, seiring dinamika dan tantangan global.

“Dengan desk ini, kita harapkan ada saluran bagi rekan-rekan tenaga kerja dan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhannya,” ujar Sigit.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembentukan Desk Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap kaum buruh dan menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Peresmian ini berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Senin (20/1/2025).

Kapolri mengungkapkan bahwa Desk Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk keberpihakan Polri terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang terus muncul, seiring dinamika dan tantangan global.

“Dengan desk ini, kita harapkan ada saluran bagi rekan-rekan tenaga kerja dan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhannya,” ujar Sigit.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik pembentukan Desk Ketenagakerjaan dan memberikan apresiasi kepada Polri atas inisiatif ini.

“Ini adalah kolaborasi luar biasa, sesuai dengan harapan Presiden kepada semua stakeholders, agar kolaborasi antarlembaga terus terjalin,” ungkap Yassierli.

Menurutnya, Desk Ketenagakerjaan menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang utuh dan merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan ketenangan bagi pekerja serta kepastian hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler