Mendes Kesal Banyak Kades Diperas LSM dan Wartawan Gadungan

Mendes secara khusus menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa.

istimewa/doc humas
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto secara khusus menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades). Pemerasan itu diduga dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan gadungan atau bodrek.

Baca Juga


"Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp 1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp 300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu," kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial sebagaimana dipantau di Jakarta, Ahad (2/2/2025).

Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialiasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

Selain Yandri dan Taufan, kegiatan sosialisasi itu juga diikuti oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Fadil Imran.

 

Sebelumnya Mendes Yandri telah menyampaikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Di antaranya untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.

"Dana Desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp 16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif," kata dia.

Dia mencontohkan yang dimaksud pemanfaatan Dana Desa fiktif adalah kepala desa mengeklaim memanfaatkan Dana Desa untuk 10 ribu jagung, tetapi faktanya hanya 1.000 jagung.

"Kemarin waktu (sosialisasi Permendes) di Sumatra Zona II, tanam jagung 1.000 rumpun, dibuat 10 ribu. Itu fiktif itu. Nanti Pak Polisi dan Jaksa silakan masuk itu," ujar Mendes PDT Yandri Susanto.



sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler