Pramono akan Tuntut Pelaku Pengerukan Pasir di Pulau Pari
Pengerukan pasir dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung berniat meminta tanggung jawab kepada pelaku pengerukan pasir di Pulau Pari yang belakangan ramai diperbincangkan. Pasalnya, pengerukan pasir itu dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Jadi apapun yang dilakukan tidak boleh serta-merta merusak lingkungan yang ada, terutama mengrove yang ada di Pulau Pari. Karena mengrove yang ada di Pulau Pari itu untuk menahan abrasi Pulau Pari," kata dia, Rabu (5/2/2025).
Menurut Pramono aktivitas perusakan lingkungan jelas-jelas merupakan hal yang dilarang, apalagi tanpa izin. Karena itu, ia sangat menyayangkan adanya aktivitas pengerukan pasir di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Ia sekalgi lagi menegaskan akan meminta tanggung jawab kepada pelaku apabila telah dilantik menjadi Gubernur Jakarta. Mantan menteri sekretaris negara itu mengaku tidak peduli dengan sosok pelaku.
Menurut dia, siapapun itu, pelaku perusakan lingkungan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. "Banti kalau saya jadi gubernur, saya minta bertanggung jawab untuk menanam kembali mengrove di tempat itu," kata Pramono.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan aksi protes warga Pulau Pari terkait adanya aktivitas pengerukan pasir laut untuk pengembangan fasilitas pariwisata oleh swasta pada perairan dangkal.
Warga Pulau Pari yang mendengar adanya aktivitas dari ekskavator langsung datang ke lokasi dan meminta pengerukan pasir laut dihentikan karena dikhawatirkan berdampak buruk pada ekosistem laut dan rusaknya terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pengerukan pasir laut di Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta, merupakan tindakan ilegal. Ia memastikan Kementerian LH akan mengambil tindakan tegas terkait hal itu.
"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Menteri LH Hanif, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga telah mengambil langkah untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari itu.
"Pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Doni, tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Doni menyampaikan para petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," ucap Doni.