Ini Penjelasan Kasus Korupsi Agus Hartono, Napi yang Viral Keluyuran Keluar Lapas Semarang
Agus Hartono sudah dipindahkan ke lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Belakangan beredar viral video yang dinarasikan narapidana kasus korupsi Agus Hartono, jalan-jalan keluar Lapas Semarang hingga akhirnya dia dipindahkan ke lapas dengan keamanan sangat maksimal di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Agus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di bank daerah Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Agus Hartono ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, pada 22 Desember 2022 silam. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo saat itu mengatakan, penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Bambang.
Pencairan fasilitas kredit di kasus yang menjerat Agus, kata Bambang, menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 25 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan, terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono. Agus sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menurut Suarnawan, kejaksaan menghormati putusan praperadilan tersebut yang menyangkut dugaan korupsi di bank daerah tersebut.
Pada akhir pekan lalu, Agus Hartono dipindahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan. Menurut Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso, Agus dipindahkan atas dugaan pelanggaran kerap meninggalkan tempatnya menjalani hukuman di luar ketentuan yang berlaku.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan AH, di era sebelum saya, sudah diambil tindakan dengan dipindah ke Nusakambangan," kata Mardi di Semarang, Sabtu (8/2/2025).
Namun, Mardi tidak menjelaskan secara detil waktu pemindahan terpidana kasus korupsi yang juga terjerat dalam perkara mafia tanah di Kota Salatiga tersebut. Mardi Santoso sendiri mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid.
Sementara terhadap petugas yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan AH, lanjut dia, juga sudah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, menurut dia, Lapas Semarang dalam kondisi sangat kondusif.
Mardi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Lapas Semarang, lanjut dia, juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas.
Sebelumnya, Agus Hartono sempat dipergoki berada di sebuah restoran bersama keluarganya di wilayah Kota Semarang. Padahal, Agus semestinya tengah menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman dalam tindak pidana pemalsuan surat di PN Kota Salatiga.