Kades Kohod Arsin Disasar Bareskrim: Kantor dan Rumah Digeledah, Istri Ikut Diperiksa
Sebelumnya, Arsin mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri di kasus pagar laut.
REPUBLIKA.CO.ID, PAKUHAJI -- Kantor dan rumah Arsin bin Sanip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di Banten digeledah penyidik Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2025) malam. Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak dua orang penjaga Kantor Desa Kohod, keluar dari gedung menyambut langsung para penyidik dari Polri.
"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," kata salah satu penyidik Bareskrim Polri kepada dua penjaga Kantor Desa Kohod.
Setelah penyidik mengkonfirmasi, mereka tampak memasuki ruangan Kades Kohod dan sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang ada di dalam. Kemudian, tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim yakni pagar laut.
Sementara itu, di tempat berbeda polisi melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kades Kohod yang berlokasi tidak jauh dari kantor desa. Beberapa anggota polisi, langsung menemui dan mengonfirmasi kepada keluarga serta kerabat yang ada di kediaman Kades Kohod tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dalam agenda penggeledahan tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel dengan dibagi tiga tim. Di mana, tim pertama diarahkan untuk melakukan pemeriksaan ke Kantor Desa Kohod, tim kedua bertugas menggeledah di kediaman Kepala Desa Kohod yakni Arsin, lalu tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod.
"Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kami sita," terangnya.
Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan kepada istri dan keluarga Kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupeten Tangerang pada Senin. Proses pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
Selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari kantor polisi.
Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. "Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro akhir pekan lalu.
Djuhandhani menyebut undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Kepala Desa Kohod tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu. "Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut. Satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
"Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil," katanya.
Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tidak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.