Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Digugat Rp 2,5 Miliar di PN Bogor

Agustiani Tio disebut alami gratifikasi hukum dan juga intimidasi oleh tergugat.

Antara/Galih Pradipta
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA pada Selasa (11/2/2025). Tio menuntut Rossa membayar ganti rugi Rp 2,5 miliar.

Baca Juga


Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto dengan didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

"Hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army, Selasa (11/2/2025).

Army menjelaskan gugatan diajukan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA lantaran Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," ujar Army

Army menyebut gugatan perdata diajukan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh Rossa Purbo Bekti ketika berstatus sebagai saksi di KPK.

"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," ujar Army.

Army mengungkapkan Agustiani Tio juga diintimidasi saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. "Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," ujar Army.

 

Agustiani Tio pun merasa diintimidasi secara verbal oleh Rossa saat dimintai keterangan.

"Yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke,' dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," ujar Army.

Atas dasar itulah, Agustiani Tio memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp 2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi itu.

"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," ujar Army.

Diketahui, Agustiani Tio merupakan salah satu saksi kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Tio dicegah keluar negeri atas permintaan KPK. Upaya paksa tersebut berlaku selama enam bulan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler