Praperadilan Hasto Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Belum Berakhir
Hakim tunggal pada PN Jaksel tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto
Republika/Thoudy Badai
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis usai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dianggap sah.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terkait hal itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengatakan putusan tersebut bukanlah akhir.
Menurutnya putusan praperadilan tersebut merupakan suatu kemunduran dan ia tegaskan "this is not the end" atau ini belum berakhir.
Ia menambahkan perjuangan terhadap hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada kita semua.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler