KPK Tahan Dirut ASDP Nonaktif yang Rugikan Negara Rp 893,1 Miliar
KPK menangani kasus terkait ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara pada Maret 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Mereka adalah direktur utama (dirut) ASDP nonaktif Ira Puspadewi, direktur perencanaan dan pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.
KPK sudah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta pemilik PT Jembatan Nusantara sejak 19 Agustus 2024, "KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Budi mengungkapkan perkara itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 893,1 miliar. "Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,00," ucap Budi.
Kerugian negara itu muncul akibat upaya akuisisi oleh Direktur Utama PT ASDP nonaktif Ira Puspadewi terhadap PT Jembatan Nusantara (JN). Ira ketika itu menyepakati nilai akuisisi PT JN senilai Rp 1,2 triliun. Padahal, 53 kapal yang diakuisisi dari PT JN sudah tidak layak dari segi usia.
"Kapal-kapal yang diakuisisi oleh perusahaan ASDP atau PT ASDP ini sebenarnya tidak layak dilakukan akuisisi. Karena umurnya dari 53 kapal yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun, kemudian 20-an umurnya diatas 30-an tahun," ucap Budi.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penahanan dilakukan sepanjang 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK. "Penahan dilakukan mulai hari ini 13 Februari 2025 hingga 20 hari ke depan atau sampai 4 Maret 2025 di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK," ucap Tessa.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry, KPK sudah menyita 23 aset tanah dan bangunan dengan nilai hingga Rp 1,2 triliun. Aset itu tersebar di sejumlah wilayah seperti di Bogor 2 bidang, Jakarta 7 bidang, dan Jawa Timur 14 bidang. Tapi, Tessa tak menerangkan detail aset yang disita itu milik siapa.
ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara pada Maret 2022. Tercatat, PT Jembatan Nusantara ialah perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi itu membuat ASDP mempunyai 219 unit kapal atau bertambah 53 dari 166 unit kapal. Rizky Surya.