Benarkah Islam Larang Perayaan Valentine Day? Ini Penjelasan MUI
Valentine day banyak dirayakan di berbagai negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Valentine, atau yang dikenal dengan hari kasih sayang dirayakan setiap tahun pada 14 Februari.
Perayaan ini pun diekspresikan banyak orang untuk mengutarakan cinta kasih mereka, tak terkecuali lawan jenis. Apa hukum merayakan Valentine Day?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa Islam tidak menolak cinta kasih, tetapi menekankan agar manifestasinya tetap berada dalam koridor ajaran agama dan moral yang berlaku.
“Islam mengajarkan soal cinta kasih antarsesama, yang didasarkan pada hubungan sesama umat Islam, atau dikenal sebagai ukhuwah islamiyah. Sekalipun kita berbeda pemikiran dan istinbat hukum (proses untuk menggali hukum dari Alquran dan Sunnah melalui ijtihad) dalam wilayah mukhtalaf (istilah dalam fikih yang berarti tidak disepakati), kita tetap bersatu dalam konteks ukhuwah islamiyah,” ujar Kiai Ni’am, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (14/2/2025).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan bahwa selain ukhuwah islamiyah, Islam juga menekankan pentingnya ukhuwah wathaniyah, yaitu persaudaraan atas dasar kebangsaan.
Menurutnya, perbedaan suku, bahasa, dan budaya tidak boleh menjadi pemicu konflik dan permusuhan, melainkan harus disikapi dengan semangat kekeluargaan dan persaudaraan.
“Sekalipun kita berasal dari suku yang beragam, bahasa daerah yang berbeda, keragaman itu tidak boleh menjadi alasan untuk bertentangan, berkonflik, apalagi bermusuhan. Semangatnya adalah kekeluargaan, persaudaraan, dan cinta kasih,” katanya.
Lebih lanjut Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini juga menekankan konsep ukhuwah insaniyah, yaitu persaudaraan berbasis kemanusiaan. Menurutnya, sekalipun terdapat perbedaan kewarganegaraan, adat-istiadat, dan asal-usul, manusia tetap disatukan oleh nilai-nilai luhur kemanusiaan.
“Kita tidak boleh hanya karena beda suku, beda negara, dan beda bangsa, lalu berpisah, bertentangan, apalagi bermusuhan dan berbunuh-bunuhan,” tegasnya.
Terkait perayaan Valentine, kiai yang akrab disapa Prof Ni'am itu mengingatkan bahwa cinta kasih harus diekspresikan sesuai dengan norma agama dan moral. Jika perayaan tersebut hanya sebatas ekspresi cinta kasih yang universal, maka semangat itu harus diterapkan setiap hari.
Namun, jika Valentine dijadikan ajang untuk perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum, maka hal itu jelas dilarang.
“Soal Valentine itu tradisi. Jika hanya diambil sebagai manifestasi cinta kasih, maka setiap hari kita harus Valentine, setiap hari kita harus mengedepankan semangat cinta kasih. Tetapi jika ekspresi Valentine berupa cinta-cintaan yang membangun hubungan di luar ketentuan agama, bertabrakan dengan aturan hukum negara, dan nilai-nilai masyarakat, maka tentu itu terlarang dan haram hukumnya,” tegas Prof Ni’am.
Prof Ni’am berharap masyarakat memahami makna cinta kasih yang sesungguhnya dan tidak terjebak dalam perayaan yang berpotensi melanggar norma agama dan etika sosial. “Saya kira ini perlu dipahami dan bisa menjadi pedoman kita bersama,” ungkapnya.
Sumber: MUI