ALPHI Akui Biaya Sertifikasi Halal Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Begini Penjelasannya
Restoran dengan 60 outlet maka semua outletnya harus membayar biaya sertifikasi halal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina A Rahayu mengungkapkan, biaya sertifikasi halal reguler sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024. Jika sebuah restoran memiliki puluhan cabang atau outlet, maka biaya sertifikasi halalnya bisa sampai ratusan juta.
Elvina menyampaikan simulasi dan estimasi biaya sertifikasi halal reguler berdasarkan Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024 untuk UMK di Jakarta. Untuk usaha jenis restoran, katering atau kantin dalam hal ini penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan, biaya yang dibutuhkan minimal Rp 3.420.000 sampai Rp 5.400.000. Berdasarkan simulasi perhitungan dari aplikasi siHalal.
Ia menerangkan, biaya tersebut tergantung jumlah produk yang dijual di satu outlet. Jika jumlah produknya 1 sampai 20 maka biayanya Rp 3.420.000. "Jika jumlah produknya 21 sampai 40 maka biayanya Rp 4.080.000 dan jika jumlah produknya 41 sampai 60 biayanya Rp 7.740.000," kata Elvina kepada Republika, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan, harga tertinggi yang ditetapkan senilai Rp 5.400.000 jika produknya lebih dari 61 jenis. Harga tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan simulasi perhitungan siHalal.
Meski demikian, Elvina menambahkan, ada kekeliruan dalam perhitungan berdasarkan simulasi di aplikasi siHalal. Kekeliruan tersebut tampak pada komponen Uang Harian Perjalanan Dinas (UHPD) yang seharusnya sebesar Rp 210.000 sementara pada aplikasi siHalal sebesar Rp 140.000.
Elvina mengatakan, ada tiga skenario perhitungan berbeda terkait perhitungan biaya audit berdasarkan Kepkaban Nomor 22 Tahun 2024 dengan simulasi perhitungan kategori penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (restoran). Hal tersebut, ujar dia, karena adanya pemahaman yang berbeda antar LPH dalam membaca aturan dan penjelasan dari BPJPH.
"Pointnya di sini adalah dari aturan BPJPH terkait perhitungan biaya untuk pelaku UMK, didapatkan kisaran biaya pemeriksaan kategori penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (restoran) sebesar sekitar Rp 2.500.000 sekian untuk 20 produk dengan UHPD dan transport yang dihitung hanya 1 manday. Di simulasi perhitungan yang lain biaya sampai 6.882.000 per outletnya untuk kategori yang sama,"jelas dia.
Ia menerangkan, saat LPH mendapatkan pelaku UMK dengan outlet atau cabang yang jumlahnya 50 sampai 60, maka perhitungan biaya normalnya adalah biaya per outlet dikali dengan jumlah outlet. Besarnya biaya yang akan ditetapkan oleh LPH dapat bervariasi. Menurut dia, biaya tersebut tidak akan lebih dari harga yang ditetapkan.
"Kalau sebuah restoran (UMK) punya 10 outlet (cabang), maka jika diasumsikan satu outlet biaya pemeriksaan (auditnya) Rp 5.000.000, artinya 10 outlet biayanya mencapai Rp 50.000.000," ujar Elvina.
Elvina menganalogikan, jika sebuah restoran penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan mempunyai 60 outlet, maka Rp 5.000.000 akan dikali 60 outlet. Dengan demikian, pengusaha harus membayar biaya yang mencapai Rp 300.000.000.
Menurut dia, BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan LPH mengaudit atau memeriksa semua outlet yang dimiliki pihak pengusaha. BPJPH dan MUI menolak jika LPH hanya memeriksa satu atau dua outlet dari 10 outlet yang ada. Dua institusi ini meminta semua outlet tetap harus diaudit 100 persen.
"Kalau (pengusaha) punya 100 outlet, harus diperiksa 100 outlet oleh LPH, jadi tidak salah kalau semua outlet harus dikunjungi oleh LPH, jadi sertifikasi halal tidak abal-abal dan hanya dilakukan di atas kertas saja," jelas Elvina.
Dia menjelaskan, semisal ada sebuah restoran yang menjual makanan dari bahan dasar ayam yang memiliki cabang di Jakarta dan Bandung. Dua cabang restoran tersebut akan membeli daging ayam dari tempat yang berbeda dan dari tempat pemotongan hewan yang berbeda juga. Karena itu, restoran yang di Jakarta dan yang di Bandung, tetap harus diperiksa kehalalan bahan bakunya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal menyebut masih terjadi tindakan yang dilakukan oleh oknum LPH yang meminta biaya cukup mahal kepada para pelaku usaha untuk pengurusan sertifikat halal.
"Sampai saat ini masih ada saja oknum dari LPH dan itu bukan dari BPJPH yang kemudian memanfaatkan celah untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan nominal yang tak masuk akal dan akan diambil tindakan tegas bila ditemukan adanya data dan bukti yang kuat praktek pungli itu," kata Babe Haikal kepada Republika, Selasa (11/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Babe Haikal setelah bertemu dengan Komunitas Pengusaha Warteg di Jakarta. Mereka mengeluh karena dimintai biaya sertifikasi halal hingga Rp 10 juta. Setelah itu Babe Haikal langsung membantu untuk 50 ribu pengusaha warteg.
Bukan hanya itu saja, Babe Haikal mengungkapkan bahwa ada pemilik resto yang lagi ramai di sosial media karena dipungut biaya mahal untuk sertifikasi halal. Yakni Okta Wirawan pengusaha Almaz Fried Chicken.
Okta menemui langsung Babe Haikal untuk membahas permasalahan pengurusan sertifikat halal untuk outlet-outletnya yang berlarut-larut dan dikenakan biaya mencapai ratusan juta rupiah.
"Bahkan ada oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan, yang jika ditotal bisa mencapai miliaran," tulis Okta di akun Instagram miliknya.
Saat Okta bertemu dengan Kepala BPJPH, Babe Haikal menegaskan bahwa prosedur sertifikasi halal seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau.
Babe Haikal juga mengimbau para pengusaha yang mengalami pemerasan serupa untuk segera melapor ke BPJPH. Ia menekankan bahwa penting bagi para pelaku usaha untuk mengumpulkan bukti yang kuat agar pemerintah dapat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini.
“Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia," tegas Babe Haikal
Para pengusaha juga diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti dan tidak perlu takut, karena pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan.