Anggota DPR Minta Calon Jamaah Dilarang Utang ke Bank Buat Daftar Haji
Haji hanya buat Muslim yang mampu untuk melaksanakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mengusulkan agar ada larangan bagi calon jamaah haji meminjam uang di bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji. Ini lantaran haji diberlakukan bagi yang mampu.
"Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” kata Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Selasa, (18/2).
RDPU itu digelar dengan agenda membahas strategi peningkatan layanan haji dan bimbingan umrah pada draf revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ia pun mengusulkan agar larangan tersebut jika perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” kata dia.
Lebih lanjut, Ina menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan informasi terkait sejumlah calon jamaah haji yang meminjam uang dengan nominal mencapai belasan juta rupiah untuk uang muka pendaftaran haji.
Menurut dia, hal tersebut berpotensi menjadi masalah, terutama apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, seperti dikarenakan meninggal dunia. Nantinya, kata dia melanjutkan, keluarga peminjam menjadi pihak yang harus melunasi pinjaman itu.
"Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan untuk supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi yang mulai dibuka pada 14 Februari 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Hilman menjelaskan, para calon haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan.
"Sehingga jamaah calon haji dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya," kata Hilman.