Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp 89,46 Miliar
Selama tahun 2024 lalu, BMA salurkan dana untuk lebih dri 29 ribu mustahik.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Baitul Mal Aceh (BMA) menyalurkan zakat dan infak sebesar Rp 89,46 miliar di sepanjang tahun 2024 lalu. Ketua Badan BMA Mohammad Haikal mengatakan, dana tersebut menjangkau sebanyak 29.859 mustahik di seluruh Aceh.
“Pada tahun 2024, BMA telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp 64,59 miliar kepada 29.217 mustahik, sedangkan di tahun yang sama dana infak yang telah disalurkan sebesar Rp 24,87 miliar kepada 642 penerima manfaat,” ujar Mohammad Haikal kepada Antara di Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan, penyaluran zakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan syiar Islam. Dana itu disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak maupun produktif masyarakat yang berhak menerimanya (mustahik).
Adapun dana infak disalurkan dalam bentuk bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat, investasi, penyertaan modal dan kemaslahatan umat.
“Penyaluran zakat dan infak tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan tata kelola keuangan berdasarkan regulasi yang berlaku, mengingat zakat dan infak merupakan bagian dari Pendapatan Asli Aceh (PAD),” katanya.
Haikal memaparkan, penyaluran zakat dialokasikan kepada tujuh senif melalui program-program yang dirancang demi mewujudkan kemuliaan para mustahik. Harapannya, taraf kehidupan mereka dapat meningkat sehingga menjadi muzakki.
“Semua ini berlandaskan pada ketepatan, dampak dan keberlanjutan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan kaum dhuafa dan pengembangan kelembagaan BMA,” katanya.
Ia menyebutkan dana zakat yang disalurkan untuk tujuh asnaf. Di antaranya, kalangan fakir (Rp5,23 miliar), miskin (Rp42,33 miliar), amil (Rp1,25 miliar), dan mualaf (Rp2,38 miliar). Kemudian, untuk gharimin (Rp2,19 miliar), fii sabilillah (Rp2,76 miliar), dan ibnu sabil (Rp8,41 miliar).
Adapun dana infak yang disalurkan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebesar Rp7,85 miliar. Untuk kemaslahatan umat sebesar Rp16,94 miliar. Biaya operasional kegiatan operasional zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) mencapai Rp79,42 juta.
Pada 2024, kegiatan investasi dan penyertaan modal yang digunakan sebagai basis dana berkelanjutan belum dapat dilaksanakan. Modal ini untuk mendukung pendidikan, ekonomi, dan kemaslahatan umat Islam.
"Karena regulasi yang mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut belum efektif, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp89,2 miliar yang akan disalurkan kembali pada tahun 2025,” katanya.