Adzan Subuh Berkumandang, Bolehkah Habiskan Makanan Sahur yang Tersisa?
Makan sahur merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Tentunya, umat Muslim akan menyantap makan sahur sebagai persiapan puasa. Makan sahur merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Jika sedang makan sahur tapi adzan Subuh telah berkumandang, sementara makanan masih tersisa, apakah boleh menghabiskan makanan terlebih dahulu?
Terkait hal itu, Ustaz Firman Arifandi dalam buku Nanya-Nanya Seputar Ramadhan terbitan Rumah Fiqih Publishing menerangkan ada yang beranggapan saat sahur lalu terdengar adzan sementara masih ada sisa makanan maka boleh lanjut sahurnya. Mereka biasanya menggunakan hadist shahih berikut ini.
Dari Ibnu Masud Radhyalahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah adzan Bilal Radhyalahu anhu mencegahmu dari makan sahur karena sesungguhnya dia adzan di akhir malam agar pulang orang-orang yang sedang sholat malam ke rumahnya untuk membangunkan keluarganya, dan agar bangun orang-orang yang sedang tidur. (HR Muttafaq Alaih)
Kemudian ada hadist lain. "Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya." (HR Imam Abu Daud)
Bahkan ada riwayat dimana Umar Radhiyallahu anhu disuruh melanjutkan sahurnya oleh Nabi Muhammad SAW ketika adzan telah berkumandang. Tapi ternyata hadist tidak hanya sampai di sini saja, kita harus teliti maksud dari waktu adzan yang dibolehkan oleh Nabi Muhammad SAW bagi para sahabat untuk melanjutkan makan sahurnya.
Karena ternyata ada dua kali adzan, yakni adzan Bilal saat fajar kadzib sebagai pertanda akhir malam dan adzan kedua yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum ketika menjelang masuk waktu fajar, maka di sinilah makan sahur tidak boleh dilanjutkan. Sesuai dalam apa yang disebutkan dalam hadist ini.
Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq." (HR Imam Bukhari).
Bahkan sebenarnya hadits ini memperkuat ayat dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 187. "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah Ayat 187)
Kesimpulannya, jika yang terdengar adalah adzan sholat malam, maka boleh lanjut menghabiskan sahur, tapi jika itu adalah adzan sholat Subuh, maka sudah diharamkan untuk melanjutkan makan dan minum. Faktanya di Indonesia jarang ada adzan dini hari dikumandangkan, yang ada hanya adzan Subuh.