Band Sukatani, Anggota DPR: Polri Buat Saja Festival Musik Kritisi Kinerja Sendiri
Anggota DPR minta Polri tindak tegas pelaku yang intimidasi Sukatani.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri untuk menindak tegas pelaku yang diduga mengintimidasi band Sukatani, hingga personel band tersebut meminta maaf karena lagu "Bayar Bayar Bayar" yang berisi kritikan terhadap polisi.
Jika tidak, menurut dia, isu tersebut bisa berpeluang menambah sentimen negatif dari publik kepada Korps Bhayangkara tersebut, karena dituding melindungi anggotanya yang telah diduga mengintimidasi band beraliran punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu.
"Dugaan intimidasi yang dilakukan anggota polisi dari Polda Jawa Tengah ini terhadap anggota band Sukatani hingga mereka membuka topeng sebagai personalnya di atas panggung dan meminta maaf kepada polisi, adalah tanda tanya besar," kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Di Tengah indeks demokrasi yang menurun, dia mengingatkan agar anggota polisi tidak reaktif dan represif terkait kritik yang ditujukan kepada kinerja mereka.
Dalam konteks lagu yang mengkritik oknum polisi yang melakukan pelanggaran, menurut dia, hal itu tidak hanya dilakukan oleh Sukatani. Jauh sebelumnya, kata dia, kritikan itu juga pernah dilakukan oleh pemusik hingga pesohor, seperti Iwan Fals, Pandji Pragiwaksono, The Brandals, dan lainnya.
"Anggota polisi mesti paham, bahwa kebebasan berekspresi yang disampaikan melalui bermusik adalah hak warga negara yang mesti dilindungi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, bukan malah sebaliknya," ucap dia.
Selain itu, menurut dia, kontroversi itu justru akan merugikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya sudah menegaskan bahwa pengkritik keras Polri adalah sahabat bagi Polri.
Menurut dia, Listyo telah menyatakan pihaknya tidak anti-kritik dan siap melakukan perbaikan pada tubuh Polri, dengan memberikan hukuman bagi mereka yang melanggar dan hadiah untuk mereka yang berprestasi.
Dia mengatakan pernyataan Kapolri itu sudah disampaikan berulang-ulang. Di sisi lain, Kapolri pun sudah membuktikannya, dengan menyelenggarakan lomba stand up comedy dan mural untuk mengkritisi kinerja kepolisian.
"Dari situ, saya mengusulkan agar Polri juga dapat membuat festival musik yang isinya mengkritisi kinerja kepolisian," ujar dia.
Ombudsman turun tangan
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti adanya dugaan mal-administrasi terkait pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel yang berprofesi sebagai guru oleh sekolah swasta tempatnya mengajar.
"Ombudsman dalam hal ini sebagai salah satu tugas, kewenangan kami adalah melakukan pencegahan mal-administrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, di Semarang, Senin.
Pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara.
Dari Dindikpora Kabupaten Banjarnegara, kata dia, sudah sangat responsif meminta keterangan sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, dihadiri pula oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang merupakan wakil dari kementerian.
"Artinya apa? Masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta," katanya.
Untuk sekolah swasta, diakuinya, Ombudsman tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana sekolah negeri, tetapi berada di bawah kewenangan dinas terkait.
"Tadi dikonfirmasi dan diinformasikan kepada kami bahwa Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru," katanya.
Karena itu Farida berencana berkoordinasi kembali dengan Disdikpora Kabupaten Banyumas dan sekolah terkait terkait adanya dugaan mal-administrasi dalam kasus tersebut.
"Untuk lebih jelasnya besok (25/2) siang kami masih akan meminta kembali, mungkin koordinasi meminta keterangan dan data dari Dinas Pendidikan dan juga sekolah terkait," katanya.
Ia menjelaskan sebenarnya sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Termasuk juga ada peraturan menterinya. Bagaimana tata cara untuk pemberhentian, misalnya ada bukti-bukti, pemanggilan, pemeriksaan, dan yang bersangkutan diberikan hak untuk menyanggah ataupun hak jawab," katanya.
Apalagi, kata dia, pasti ada tahapan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran, misalnya Surat Peringatan (SP), mulai SP 1, 2, dan 3, atau memang langsung pemberhentian melihat dari pelanggarannya.
"Kalau dalam bahasa kami sebenarnya agar asas-asas pemeriksaan yang adil dan setara itu betul-betul dilakukan. Nah, ini juga yang akan kami konfirmasi. Apakah pemberhentian yang dilakukan memang betul-betul sudah sesuai dengan itu?" katanya.
Sebelumnya grup band punk asal Purbalingga, Sukatani, menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka terkait lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar.
Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu Bayar Bayar Bayar.
Sebagai informasi salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah "mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi".
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan," ucap Alectroguy.
Alectroguy selaku gitaris band itu mengatakan bahwa saat ini lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming lagu Spotify. Ia juga mengimbau kepada para pengguna platform media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.
"Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami," ujarnya.