Pengurus Wilayah Tolak Menantu Amien Rais Jadi Ketum Partai Ummat

Kisruh Partai Ummat, DPW akan menggugat keputusan Majelis Syura.

Republika/Febrian Fachri
Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi saat ditemui di Kota Padang, Sumatra Barat.
Rep: Muhyiddin Yamin Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat seluruh Indonesia menolak keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum DPP periode 2025-2030 dalam musyawarah yang digelar di Yogyakarta pada 16 Februari 2025. Ridho merupakan menantu dari pendiri partai M Amien Rais.

Undangan sikap DPW yang menggugat posisi ketua umum itu sebelumnya diterima Republika.co.id dengan mengatasnamakan pendiri dan mantan juru bicara Partai Ummat,

Baca Juga


Mustofa Nahrawardaya. Dalam rilis media kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (25/2/2025) dijelaskan, penetapan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030 tidak sah dan bermasalah.

Hal itu didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selain itu, Ridho sebagai ketua umum DPP periode 2021-2025 juga belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional.

"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," dikutip dari rilis media yang ditandatangani 20 pengurus DPW Partai Ummat tersebut.

DPW Partai Ummat se-Indonesia juga menyesalkan sikap dan langkah yang diambil oleh Majelis Syura melalui Keputusan Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025, yang terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan. DPW juga menduga keputusan Majelis Syura sebagai bagian dari upaya untuk memberikan legalitas kepada Ridho Rahmadi agar dapat menghindari kewajibannya sebagai ketua umum sebelumnya

"Sehingga kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi," kata mereka. Keputusan itu juga dinilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam partai.

Saat ini, DPW Partai Ummat seluruh Indonesia telah mengajukan gugatan atas pelanggaran terhadap AD/ART Partai oleh Majelis Syura tersebut kepada Mahkamah Partai. Mereka juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Supratman untuk menunda pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat yang telah diajukan oleh DPP Partai Ummat.

 

Mereka saat ini terus berkoordinasi dengan pengurus DPW dan DPD se-Indonesia guna mempersiapkan diri untuk menggelar Rakernas dan Munas Partai yang merupakan amanat AD/ART Partai. Tidak hanya itu, 20 DPW Partai Ummat juga telah menyiapkan langkah hukum apabila Majelis Syuro Partai Ummat tidak menunjukkan iktikad baik untuk membatalkan semua keputusan yang melanggar AD/ART Partai tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler