Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK

Japto datang hanya dikawal oleh tim kuasa hukumnya dan Arif Rahman.

ANTARA
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025) pagi WIB. Japto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga


Japto tiba di KPK di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB bersama anak buahnya. Sekjen MPN PP Arif Rahman menyampaikan, Japto mendatangi KPK sebagai warga negara yang baik.

Arif menyebut kedatangan Japto membuktikan taat hukum. "Sebagai Warga negara yang taat hukum beliau hadir memenuhi panggilan KPK," katanya saat mendampingi Japto ke KPK pada Rabu.

Japto datang hanya dikawal oleh tim kuasa hukumnya dan Arif Rahman. Japto tak banyak bicara kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan tersebut.

Japto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik memanggil Japto guna didalami keterangannya dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Akan diperiksa besok (26 Februari 2025). Jadi ditunggu saja kehadirannya," kata Asep kepada wartawan dikutip di Jakarta, Rabu. Walau demikian, KPK belum dapat menerangkan soal materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik dari Japto.

Sebelumnya, rumah Japto yang terletak di Jalan Benda Ujung Nomor 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah KPK. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.

KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti sebesar Rp56 miliar dari Japto Soerjoesoemarno. Selain uang, penyidik KPK sudah menyita sebelas mobil dari hasil penggeledahan rumah Japto. Mobil yang disita itu diantaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender.

"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

 

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler