Jawab Pertamina, Kejagung: Oplosan RON 90 Jadi 92 Fakta Hukum Periode Lalu, Bukan Sekarang

Narasi bensin oplosan masih beredar hingga saat ini di pasaran dinilai tak tepat.

Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, bahan bakar minyak (BBM) RON 92 yang diproduksi melalui pengoplosan dari oktan 90 adalah fakta hukum yang ditemukan penyidik dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Baca Juga


Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, temuan RON 90 menjadi RON 92 oleh tim penyidik tersebut merupakan fakta hukum yang sudah lewat, dan atas objek kebendaan yang sudah habis terbakar.

Harli menjelaskan, temuan oplosan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut berdasarkan periode tahun penanganan perkara korupsi dalam kegiatan ekspor-impor minyak mentah dan produk kilangan PT Pertamina, serta anak-anak perusahaannya sepanjang 2018-2023.

Karena itu Harli menerangkan, tak tepat persepsi publik tentang fakta hukum adanya bahan bakar oplosan produk PT Pertamina Patra Niaga tersebut masih berlangsung dan beredar hingga saat ini di pasaran.

Pernyataan Harli tersebut, menanggapi penyampaian PT Pertamina yang membantah tentang kualitas bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang dipasarkan sekarang ini, adalah hasil dari pengoplosan RON 90 menjadi RON 92 oleh Pertamina Patra Niaga.

“Kami mengikuti apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina. Dan saya kira, faktanya (saat ini) sudah tepat. Sekarang itu sesuai spek (spesifikasi),” kata Harli di Kejagung, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).

Akan tetapi, Harli mengatakan agar semua pihak, termasuk PT Pertamina, pun juga masyarakat, bisa memisahkan antara fakta hukum yang sudah lewat yang menjadi objek penanganan perkara, dengan keadaan yang terjadi sekarang.

“Jadi saya kira, agar semua clear (terang). Bahwa, ini (pengoplosan) ada fakta hukum yang sudah selesai, karena fakta hukumnya (pengoplosan) ada di 2018, sampai 2023. Dan sekarang tahun 2025,” ujar Harli.

 

Harli menerangkan temuan tim penyidikan tentang adanya pengoplosan RON 90 menjadi RON 92 untuk dipasarkan di dalam negeri itu hanyalah merupakan salah-satu dari ragam tindak pidana dan permufakatan jahat yang sekarang ini menjadi objek penyidikan kasus korupsi di PT Pertamina. Harli mengatakan terkait pengoplosan tersebut, muara-pangkal perbuatannya ada dalam proses pengadaan impor produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga sepanjang 2018-2023.

Harli mengatakan, tim penyidik menemukan fakta hukum adanya pengadaan impor BBM RON 92, dengan nomentklatur penganggaran harga RON 92. Akan tetapi dalam realisasinya, produk kilang yang didatangkan adalah BBM RON 90.

PT Pertamina Patra Niaga, lalu membayarnya dengan harga BBM RON 92. “Bahwa ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal dalam kontrak itu dibawah 92, katakanlah 90, RON 88. Artinya barang yang datang tidak sesuai dengan pricelist yang sudah dibayar,” ujar Harli.

Berikutnya kata Harli, tim penyidik menemukan fakta hukum selanjutnya berupa BBM RON 90 yang sudah datang, dan dibayar dengan harga RON 92 tersebut dilakukan penyimpanan. Penyimpanan RON 90 pada stroge dan depo tersebut selanjutnya untuk diolah menjadi RON 92.

Harli mengatakan, dari penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, dalam proses pengolahan RON 90 menjadi RON 92 itulah disebut sebagai blending, atau pencampuran, atau pengoplosan yang menurut tim penyidikan tak dibolehkan. Akan tetapi, dari hasil blending RON 90 menjadi RON 92 tersebut, dipasarkan dengan label dan harga RON 92 sepanjang periode 2018-2023.

“Fakta hukumnya ini di tahun 2018 sampai dengan 2023. Dan ini sudah selesai. Dan minyak ini barang habis pakai. Jadi jangan seolah-olah bahwa peristiwa dan fakta hukum tersebut terjadinya sekarang (2025). Fakta hukumnya ini dari tahun 2018 sampai dengan 2023, dan ini sudah selesai,” tegas Harli.

Namun begitu, tim penyidikan di Jampidsus, tetap dapat memperlebar periode tahunan objek penyidikan dalam kasus tersebut jika adanya temuan bukti yang mendukung.

Penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilangan di PT Pertamina sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pada Senin (24/2/2025) tim penyidik Jampidsus menetapkan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka utama.

Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Serta Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lainnya adalah, adalah tersangka swasta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler