Dijemput Paksa, Dua Bos Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Baru Korupsi Impor Minyak

Dua tersangka yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Bambang Nuroyono
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan).
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023. Pada Rabu (26/2/2025) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan MK dan EC sebagai tersangka dan tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, MK mengacu pada nama Maya Kusmaya. Penyidik menetapkan Maya ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan EC, adalah Edward Corne yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Vice President Trading Product PT Pertamina Patra Niaga.

"Keduanya telah memenuhi alat-alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk menjebloskan Maya dan Edward ke sel tahanan. Keduanya dibawa ke Rutan Salemba, cabang Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Abdul Qohar menjelaskan, Maya dan Edward sebelum ditingkatkan status hukumnya, sebagai saksi. Pada Rabu (26/2/2025), tim penyidikan di Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya terkait kasus minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut. Keduanya, dijadwalkan diperiksa sekitar jam 10 pagi.

"Penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap keduanya sebagai saksi secara patut untuk dimintai keterangannya," kata Qohar.

Namun kata Qohar, Maya dan Edward ingkar. "Keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Qohar.

Karena itu, penyidik memutuskan untuk menjemput paksa. "Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memiliki alat bukti yang cukup bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Qohar.

Penetapan Maya dan Edward sebagai tersangka, menambah jumlah pesakitan yang sudah ditetapkan. Jampidsus sebelumnya sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Pada Senin (24/2/2025) tujuh tersangka sudah terlebih dahulu ditahan. Dan Kejagung sudah mengumumkan estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 193,7 triliun.

 

Merespons proses hukum di Kejagung, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menegaskan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan aparat. Ini agar semuanya berlangsung transparan.

Baca Juga



"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pertamina berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjalankan operasional perusahaan secara transparan serta akuntabel," kata Fadjar dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Adapun, terkait isu pengoplosan BBM, Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan BBM jenis Pertamax. Isu mengenai pengoplosan Pertamax tersebut berkembang luas di masyarakat dan beberapa media.

"Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (26/2025)..

Heppy menjelaskan, proses yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Kemudian juga ada injeksi zat tambahan yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja produk Pertamax.

"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax."

Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan kontrol kualitas (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler