Soal Rencana Pembatasan Medsos Anak, KPAI: Harus Berbasis pada Kajian Ilmiah
Menurut KPAI, rencana pembatasan medsos mesti mempertimbangkan empati.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial harus mempertimbangkan hak-hak anak dan didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat. Hal ini disampaikan menyusul maraknya wacana pembatasan media sosial, terutama terkait dengan dampaknya terhadap anak-anak.
KPAI memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak negatif media sosial terhadap anak, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, dan kecanduan. Namun, KPAI juga mengingatkan bahwa media sosial memiliki potensi positif sebagai sarana belajar, berekspresi, dan berinteraksi sosial bagi anak.
Sebelumnya KPAI telah menyebarkan survei singkat untuk orang tua dan anak, yang memberikan beberapa saran yang terkait dengan umur ideal menggunakan media sosial (medsos). "Ada yang mulai umur 13, 15, bahkan ada yang 18, tetapi itu kan dari preferensi orang tua, jadi bagaimana sebaiknya kalau ini akan dibuat sebuah regulasi, harusnya berbasis pada kajian ilmiah, sehingga tidak berdasarkan subjektivitas satu atau dua pihak saja," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam Festival Internet Aman untuk Anak di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ia menegaskan, pembatasan media sosial juga mesti mempertimbangkan empati untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak. "Kita mau bikin regulasi (pembatasan media sosial) terkait anak yang melibatkan empati kita, ini juga perlu digunakan supaya pengaturan-pengaturan dan regulasi ke depannya ini tidak malah mengurangi hak anak, tetapi harus memastikan anak benar-benar terlindungi, keamanannya bagaimana, tidak kemudian membuat kebijakan, malah menimbulkan diskriminasi terhadap anak-anak yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut aturan pembatasan media sosial bagi anak akan segera diumumkan dalam waktu dekat. "Jadi ini kan sudah lintas kementerian, termasuk dengan Kemendikdasmen, Kementerian PPPA, kemudian Kemenkes ya, karena juga ada dampak kesehatan terhadap anak-anak. Dan saat ini sudah finalisasi, namanya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diumumkan ke publik," kata Meutya.
Menurut dia, perlindungan bagi anak di ruang digital sangat penting sehingga mesti diatur oleh pemerintah agar anak tetap aman tetapi tetap mengedepankan hak-hak anak. "Ruang digital ini untuk bagaimana agar kita hadir dan bisa lebih aman untuk anak-anak, dan kita juga hadir karena semangat-semangat ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah, khususnya Presiden, untuk melindungi anak-anak di ruang digital," kata dia.