Kejagung Ungkap Fakta Baru: Modus RON 88 Dicampur RON 92 Lalu Dijual dengan Harga Pertamax

Praktik blending RON 88 dan RON 92 yang diusut Kejagung terjadi pada 2018-2023.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) memberikan keterangan pers. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono, Frederikus Bata Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Modus pencampuran atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) berkadar oktan rendah untuk dijual dengan harga oktan tinggi semakin terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru bahwa, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengoplosan BBM RON 88 atau kelas premium (bensin) dengan RON 92 untuk dipasarkan dengan harga Pertamax ke masyarakat.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Rabu (26/2/2025) malam saat penetapan dua tersangka baru terkait kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Dua tersangka baru yang ditetapkan, Rabu (26/2/2025) adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya adalah Edward Corne (EC) terkait perannya selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Menurut Abdul Qohar, keduanya cukup bukti sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup, bahwa kedua tersangka tersebut (MK dan EC) melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami tetapkan,” kata Qohar.

Qohar memaparkan, bahwa MK dan EC atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92. “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi, tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Selanjutnya, kata Qohar, tersangka MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada tersangka EC dalam melakukan blending atau mengoplos, atau mencampur BBM jenis premium dengan BBM jenis Pertamax. “Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 atau Premium dengan RON 92 atau Pertamax,” ujar Qohar.

Kegiatan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal bahan bakar PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Selanjutnya hasil produksi oplosan Premium dengan Pertamax tersebut dijual ke pasaran dengan harga RON 92 (Pertamax).

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis dari PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

 

 

Dalam keterangan persnya, Qohar dua kali menerangkan tentang yang disebutnya sebagai fakta hukum temuan tim penyidikannya dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilangan PT Pertamina tersebut. Qohar menegaskan, bahwa para tersangka melakukan kerja sama dalam mengoplos BBM RON rendah dengan BBM RON tinggi untuk dijual menjadi BBM RON 92.

“Tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan (RON) 92 dan dipasarkan seharga (RON) 92,” ujar Qohar, menegaskan.

Menurut dia, fakta hukum tersebut nantinya akan dibuktikan oleh para ahli yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Tetapi fakta-fakta dan alat bukti yang ada, seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu. Bahwa RON 90 atau di bawahnya, RON 88 di-blending dengan RON 92 itu, dipasarkan seharga RON 92,” kata Qohar.

Dua tersangka, Maya dan Edward menambah jumlah tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Kejagung dalam pengusutan kasus ini. Pada Senin (24/2/2025), penyidik Jampidsus menetapkan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka utama.

Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Serta Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Tersangka lainnya adalah, adalah tersangka swasta, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Tersangka terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. Jampidsus, berdasarkan hasil penghitungan sementara total kerugian negara tekait kasus ini menyebut angka Rp 193,7 triliun untuk periode kasus 2018-2023.

 

Merespons proses hukum di Kejagung, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menegaskan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan aparat. Kerja sama itu agar proses hukum berlangsung transparan.

Baca Juga



"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pertamina berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjalankan operasional perusahaan secara transparan serta akuntabel," kata Fadjar dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Adapun, terkait isu pengoplosan BBM, Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan BBM jenis Pertamax. Diketahui isu mengenai pengoplosan BBM telah berkembang luas di masyarakat dan beberapa media.

"Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (26/2025).

Heppy menjelaskan, proses yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Kemudian juga ada injeksi zat tambahan yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja produk Pertamax.

"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax."

Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan kontrol kualitas (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan Pertamax, produk BBM dengan RON 92 dan produk-produk Pertamina lainnya, memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Produk-produk tersebut secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).

Namun demikian, Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Pertamina memastikan selama proses penyidikan tersebut, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

“Kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar, dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” kata Simon, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/2/2025).

Simon menegaskan, Pertamina terus berupaya untuk meningkatkan kinerja tata kelola yang baik (good corporate governance) di dalam Pertamina Group, antara lain melalui sinergi yang lebih kuat dengan Kejagung. Simon mengapresiasi kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap kualitas produk-produk Pertamina selama ini, serta meminta agar masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler