Ribuan Ojol Demo di Patung Kuda Siang Ini, Siap-siap Susah Order

Pemerintah seolah tak berdaya menghadapi dominasi dua perusahaan platform asing.

Republika/Prayogi
Sejumlah pengemudi ojol menggelar aksi demo di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025), menuntut perusahaan membagikan THR.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) akan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025) siang WIB. Mereka menggelar aksi untuk menuntut aplikator meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga


Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojol menuntut pemerintah lebih tegas dalam menegakkan regulasi terhadap perusahaan platform asing yang telah mengeksploitasi para pengemudi dan mitra merchant. Dia heran pemerintah tidak menindak aplikator.

"Pemerintah seolah tak berdaya menghadapi dominasi dua perusahaan platform asing yang menguasai bisnis transportasi daring di Indonesia," ujar Igun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menurut Igun, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan aplikator adalah memotong biaya aplikasi yang melebihi batas maksimal dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen. Namun, pemotongan yang diterima ojol di lapangan mencapai 50 persen.

Selain itu, Igun menyoroti adanya skema promo dan tarif murah seperti Aceng (Argo Goceng) dan Slot yang semakin merugikan para pengemudi. Dalam aksi tersebut, Igun menyampaikan tiga tuntutan utama para ojol, yakni pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi dan revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen.

Terakhir, penghapusan skema promo yang merugikan pengemudi, seperti Aceng dan Slot. "Garda Indonesia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dalam persoalan ini, mengingat jajaran kementerian terkait dianggap tidak mampu menindak tegas perusahaan aplikator yang melanggar aturan," ucap Igun.

Dia juga mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat dan perusahaan aplikator. Meskipun belum memiliki bukti konkret, Garda Indonesia siap membantu KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta penegak hukum lainnya dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

"Kami menduga ketidaktegasan regulator ini bukan tanpa alasan. Bisa jadi ada dugaan pencucian uang atau aliran gratifikasi dari perusahaan platform kepada oknum pejabat, sehingga mereka seolah tidak tersentuh oleh sanksi meski jelas-jelas melanggar aturan," kata Igun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler