MUI Sebut Awal Puasa Ramadhan Potensi Berbeda, Lebaran Bersama

Perbedaan awal puasa disebabkan beda cara menentukan awal Ramadhan.

Republika/Prayogi
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis
Rep: Muhyiddin Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, awal ibadah puasa Ramadhan 1446 H/ 2025 M berpotensi berbeda. Menurut dia, kemungkinan melihat hilal masih kecil.

Baca Juga


"Mulai puasa tahun 1446 H/2025 potensi berbeda tapi lebaran sepakat bersama," ujar Kiai Cholil dalam keterangan tertulis yang diterima Republika pada Jumat (28/2/2025).

Menurut kriteria MABIM pada Jumat (28/2/2025) hari ini, kata dia, untuk imkanurru’yat di Indonesia hanya bisa terpenuhi di Aceh, sedangkan di Jawa Timur apalagi di daerah timurnya lagi lebih sulit untuk imkan (peluang) melihat bulan.

Pada Akhir Syaban ini, menurut dia, tinggi hilal di Jakarta sudah empat derajat dan elongasi 6,02 derajat. Sementara, kriteria MABIMS tinggi tiga derajat, dan elongasi 6,4 derajat.

"Sedangkan di Jawa Timur tinggi hilal tiga derajat, elongasi 5,9 (elongasinya belum masuk kriteria MABIM)," ucap Kiai Cholil.

Pada akhir Ramadhan nanti saat ijtimak pada 29 Maret 2025 pukul 10.02 WIB, tinggi hilal saat Maghrib di Jakarta 1° 28' dan elongasi 6,5 derajat.

"Tapi sementara ini kesepakatan MABIMS tinggi dan elongasi terpenuhi. Awal Syawal insyaAllah tidak ada perbedaan antar ormas," kata Kiai Cholil.

Dia menjelaskan, jika terpaku pada kriteria MABIM potensi beda sangat mungkin. Jika ada hasil rukyat yang mu'tabar di zona Aceh, maka awal puasa akan jatuh pada Sabtu (1/2/2025). Namun, jika tidak ada hasil rukyat, maka istikmal Sya'ban.

"Pemerintah bisa punya skenario, tetap diisbatkan Sabtu, baik rukyat berhasil atau tidak," jelas dia.

Dia menambahkan, kalender NU dan Muhammadiyah 2025 M menyebutkan 1 Ramadhan 1446 jatuh pada Sabtu (1/3/2025). Namun, kata dia, NU selalu disertai keterangan bahwa putusan awal bulan hijriyah menunggu hasil ru’yat.

"Jika hilal gagal terlihat, maka bulan Sya’ban digenapkan 30 hari, maka mulai puasa pada Minggu," kata Kiai Cholil.

Usaha hiburan wajib tutup

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengingatkan kegiatan usaha rumah hiburan umum (RHU) wajib tutup selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan.

"RHU wajib tutup selama Ramadhan," tutur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif di Kota Surabaya, Jumat.

Afif sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan surat edaran pemerintah kota nomer 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang sudah disepakati bersama.

"Bahwa seluruh RHU wajib tutup," katanya.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan pada seluruh pengusaha RHU yang ada di Surabaya harus mentaati surat edaran tersebut.

"Jangan sampai melanggar, kalau melanggar pasti akan ditutup secara permanen," ujarnya.

 

Terkait pengawasan, pihaknya bersama OPD dan Satpol PP setiap hari selama puasa Ramadhan akan mengawasi seluruh tempat RHU.

"Jika ada yang buka (RHU) akan kita tindak," katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

"Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” terang Wali Kota Eri dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Sabtu (15/2).

Salah satu klausul dalam surat edaran tersebut adalah mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.

 

Diskotik, klub malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

"Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali tempat tusuk jari (akupressuris)," tulis surat edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah biliard (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler