Ikut Instruksi Dedi Mulyadi, ASN Majalengka Masuk Kerja Pukul 06.30

Bulan puasa dinilai tidak menjadi halangan ASN berikan pelayanan terbaik untuk publik

Republika.co.id
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Baca Juga


Aturan jam kerja di lingkungan Pemkab Majalengka itu sama seperti yang ditetapkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yakni, masuk kerja pukul 06.30 WIB. Adapun kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 000.8.3/2/2025 tahun 2025.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, surat edaran itu ditandatangani oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, tertanggal 2 Maret 2025, yang berisikan tentang penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka selama bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025.

“Selama bulan puasa, ASN di Kabupaten Majalengka sehari kerja selama tujuh jam. Masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB untuk Senin – Kamis, sedangkan Jumataauk pukul 14.30 WIB, “ jelas Gatot, Senin (3/3/2025).

Sementara itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengingatkan, penyesuaian jam kerja bagi ASN dipastikan mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi ASN di lingkungan Pemkab Majalengka dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Eman.

Ia juga minta kepada semua ASN dan PPPK yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka untuk bisa meningkatkan ketaqwaan di bulan puasa ini. Hal itu di antaranya dengan melakukan sholat dhuha serta tadarusan di setiap OPD. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler