Warga Arcamanik Bandung Tolak Alih Fungsi Gedung Serba Guna Jadi Gereja
Alih fungsi gedung serba guna dan kegiatan peribadatan tanpa persetujuan warga
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Forum warga Arcamanik Berbhineka, Kota Bandung menolak tegas alih fungsi Gedung Serba Guna di Jalan Sky Air menjadi gereja. Mereka pun memasang spanduk penolakan terhadap rencana alih fungsi tersebut, Ahad (2/3/2025).
Kuasa hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka Anton Minardi mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar) Kota Bandung sebagai instansi yang berwenang melakukan tindakan penghentian kegiatan gereja pada bangunan serba guna. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai fungsi dan IMB yang ditertibkan.
"Alih fungsi gedung serba guna dan kegiatan peribadatan juga tanpa persetujuan warga dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia belum lama ini.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat resah masyarakat dan aksi yang dilakukan sebagai bentuk kekesalan masyarakat. Mereka telah menyampaikan keberatan beberapa kali namun tidak pernah digubris. "Warga mendesak agar fungsi gedung serba guna dikembalikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Kompleks Arcamanik Endah," kata dia.
Ia melanjutkan keberadaan gedung serba guna merupakan fasilitas umum bagi warga Arcamanik Endah. Pihaknya memiliki bukti dugaan perbuatan melawan hukum dan diabaikannya hak-hak warga setempat.
Kuasa hukum warga lainnya, Lahmuddin menegaskan sudah melayangkan surat somasi kepada pengelola gedung serba guna. Bahkan tiga kali somasi tapi tidak mendapat tanggapan signifikan. Pihaknya pun sudah berkiim surat ke berbagai dinas dan stakeholder lain yang berwenang.