BP Haji Beri Opsi Gabung dengan BPKH, Ini Perbedaan dengan Sikap Ketua MPR

Ketua MPR mendukung eksistensi BPKH dalam pengelolaan dana haji.

Republika/Fuji Eka Permana
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) KH Mochamad Irfan Yusuf saat ditemui Republika di kantornya di Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengelola Haji Muchamad Yusuf Irfan di Jakarta, Selasa (11/3/2025), memberikan dua opsi bentuk kelembagaan keuangan haji. Pertama, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menggabungkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan BP Haji.

Baca Juga


Pembentukan BP Haji didasarkan pada spesialisasi dan efisiensi.  Dalam konteks penyelenggaraan haji, spesialisasi diartikan bahwa BP Haji menjadi otoritas tunggal seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan haji. 

Sementara itu, ujar dia, efisiensi dicapai ketika pengelolaan keuangan haji berada di dalam satu lembaga penyelenggaraan haji, karena akan ada penyederhanaan proses (debirokratisasi) dan meminimalisir penggunaan biaya operasional yang berasal dari dana haji.

“Saat ini, kami nilai biaya operasional BPKH cukup tinggi. Dengan memasukkannya ke dalam BP Haji, biaya operasional dari dana haji dapat diturunkan.dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya,”ujar pejabat yang akrab disapa Gus Irfan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi VIII DPR RI tentang RUU Perubahan Atas UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2025).

Kedua, BPKH menjadi lembaga sendiri. Untuk mendukung proses penyelenggaraan haji, dia menegaskan, BPKH berada dibawah koordinasi BP Haji dan diperlukan fungsi koordinasi yang kuat dengan BP Haji, sehingga tidak lagi dijumpai birokrasi yang rumit. Kerumitan birokrasi juga timbul karena terlalu banyaknya pimpinan dan pengawas dalam BPKH, sehingga diperlukan struktur organissasi yang lebih sederhana di BPKH.

Di samping itu, Irfan mengungkapkan, belum optimalnya pengelolaan keuangan haji mengingat portofolio investasi yang dikelola oleh BPKH masih sama dengan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian agama dan persentase nilai manfaat cenderung sama dengan saat dikelola oleh Kementerian Agama. “Bahkan saat itu tidak memerlukan biaya operasional dari dana haji,”ujar dia.

“Bagi kami terpenting, apa pun bentuk kelembagaannya nanti, apakah tetap seperti saat ini atau bergabung dengan lembaga otoritas perhajian, yang terpenting adalah meneruskan komitmen Presiden Prabowo Subianto agar uang jamaah terjaga dengan baik, bebas dari praktik korupsi, manipulasi dan tujuan rente lainnya, serta bermamfaat bagi kepentingan perhajian Indonesia,”tambah dia.

 

 

 

 

 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani justru mendukung eksistensi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang krusial dalam pengelolaan dana haji, termasuk inisiatif lembaga tersebut mewujudkan haji yang lebih terjangkau.

"BPKH merupakan lembaga penting dalam mengelola keuangan haji, agar bisa memberi nilai manfaat yang semakin besar dari hari ke hari, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci," ujar Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, Muzani berharap BPKH terus memperbaiki kinerja, untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin tepercaya dan harus memastikan keberlanjutan dana haji."Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif," kata dia.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). - (Biro Pers Setpres)

Sebelumnya DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) juga menolak wacana pembubaran BPKH.

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," kata Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori.

Anshori mengingatkan sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji. Sehingga ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji.

"Tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler