KSPI Demo Pencairan THR di Rumah Bos Sritex: Kalau Rp 25 Miliar tak akan Jatuh Miskin!

Hingga saat ini, belum ada kejelasan soal pesangon dan THR 2025.

Dok KSPI
Demonstrasi eks buruh Sritex di Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025).
Rep: Kamran Dikarma Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pencairan tunjangan hari raya (THR) dan pesangon di kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, di Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (21/3/2025). 

Baca Juga


Di sela demonstrasi, Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim,  mengatakan, KSPI bersama dengan Partai Buruh prihatin terhadap kasus yang dihadapi oleh eks-pekerja Sritex."Kami melihat peristiwa terkait hal Sritex yang menurut kami ada kezaliman," kata dia.

Dia menegaskan,  keluarga Lukminto memiliki kemampuan untuk merealisasikan baik THR maupun pesangon. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada kejelasan soal pesangon dan THR 2025."Ayolah peduli, split kan dana. Kalau kami hitung sekitar Rp 25 miliar. Tidak akan membuat jatuh miskin," kata dia.

"Memang dalam hukum kepailitan di Sritex ini adalah kewajiban kurator untuk memberikan pesangon dan THR, tapi kami datang ke sini karena ingin mengetuk hati nurani Iwan Kurniawan Lukminto sekeluarga," kata dia.

Mengenai kesepakatan penjualan aset terlebih dahulu baru kemudian THR dan pesangon baru dapat dicairkan, menurut dia, belum memberikan kepastian kapan pencairan dapat dilakukan."Memang THR dan pesangon dilakukan oleh kurator setelah menjual aset tapi kapan, bisa tahunan dijual," kata dia.

 

 

Aulia mengatakan, sesuai Kepmenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK. 04. 00/III/2025, THR merupakan hak pekerja dan harus dibayarkan H-7 Idul Fitri. Namun dia menyoroti hak THR para eks buruh Sritex yang belum dicairkan. 

"Iwan Kurniawan Lukminto belum menunjukkan empati. Selama ini Menaker dan kurator masih sebatas janji-janji yang belum ada realisasi," kata Aulia.

Atas alasan itu, KSPI mengerahkan massa untuk berdemo di depan kediaman Iwan Lukminto. "Aksi ini dilakukan agar pemilik perusahaan Sritex Group ini menunjukkan empatinya kepada para buruh yang di-PHK yang sebentar lagi akan menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan segera memberikan THR dan pesangon," ucap dia.

Selain pesangon dan THR, masih terdapat beberapa hak eks buruh Sritex lainnyang yang perlu dipenuhi. Mereka antara lain uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15 persen, uang penggantian cuti, dan uang koperasi. 

Sebelumnya Aulia telah menyoroti semrawutnya persoalan PHK para pekerja Sritex setelah perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut. Dia mengatakan, KSPI akan membantu mengadvokasi hak-hak buruh Sritex terimbas PHK. 

 

Dia mengungkapkan, KSPI bersama Partai Buruh telah membangun "Posko Orange" di Kota Semarang dan di depan pabrik Sritex di Sukoharjo. Dua anak perusahaan Sritex, yakni PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja diketahui berlokasi di Kota Semarang. 

"Beberapa hal yang ingin digali melalui Posko Orange di antaranya terkait apakah buruh sudah diberikan surat PHK, pesangon, surat pengalaman kerja (paklaring), JHT/JKP, dan THR," ucap Aulia. 

Dia mengatakan, Posko Orange dijaga aktivis buruh Jawa Tengah dari berbagai federasi serikat pekerja yang berafiliasi dengan KSPI, seperti FSPMI, SPN, FSP KEP, FSP FARKES Reformasi, dan FSP ASPEK Indonesia. 

 

 

Pastikan Peroleh THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para pekerja Sritex yang terkena PHK akan memperoleh hak THR. Dia menyebut, pembayaran THR akan dilakukan ketika aset-aset Sritex sudah terjual. Sritex diketahui diputus bangkrut pada 28 Februari 2025 lalu.

Yassierli mengungkapkan, kementeriannya telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Tim Kurator Sritex. "Jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terutang sesudah asetnya dijual," katanya ketika menghadiri Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI membahas isu PHK Sritex pada 11 Maret 2025. 

Dia mengungkapkan, Tim Kurator Sritex sudah membayar upah para pekerja ter-PHK hingga Februari 2025. "Yang belum adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel. THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," ujar Yassierli. 

Yassierli menambahkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah membantu para pekerja Sritex yang ter-PHK agar bisa memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan. Sebelumnya hanya 45 persen," ucapnya. 

Menurut Yassierli, dengan JKP, para pekerja terdampak PHK juga akan memperoleh kemudahan pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja. "Tim kami saat ini sedang ada satgas yang membantu para pekerja untuk administrasi terkait pencairan JKT," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler