Penembakan 3 Polisi di Lampung: 1 Personel Polda Sumsel Resmi Tersangka, Begini Perannya

Dua personel TNI AD juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ANTARA FOTO/Ardiansyah
Sejumlah anggota TNI-Polri mengusung jenazah Bripda M Ghalib Surya Ganta saat akan dimakamkan di Bandarlampung, Lampung, Selasa (18/3/2025).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan, satu anggota polisi menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan pada Senin (17/3/2025). Dalam peristiwa tersebut, tiga polisi diketahui tewas ditembak.

Baca Juga


"Dalam upaya tindak lanjut dan pemeriksaan saksi terdapat dua orang anggota kepolisian dan satu warga sipil yang dimintai keterangannya," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengawali keterangannya pada jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Dia mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik terus bekerja dan berkoordinasi dengan pihak TNI AD guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berbagai informasi terkait tindak pidana penjudian dan peristiwa penembakan. "Dari hasil pemeriksaan, anggota dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Kapolda Lampung.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksiannya, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengenal pelaku atau dua anggota TNI sejak 2018. "Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang menjadi saksi namun tidak ditahan, meskipun yang bersangkutan mengetahui dan ada di lokasi saat perjudian berlangsung.

"W mengetahui adanya adanya kegiatan sabung ayam. Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini, W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan," kata dia.

Polisi juga menetapkan warga sipil berinisial H sebagai saksi, karena yang bersangkutan berjualan di lokasi perjudian. "Para saksi ini memiliki keterkaitan dengan peristiwa penjudian dan penembakan. Mereka memberikan kesaksian terkait aktivitas di lokasi kejadian, termasuk sebagai penjual di lokasi tersebut," kata dia.

Adapun sebelumnya Polda Lampung juga telah menetapkan satu warga sipil sebagai tersangka perjudian sabung ayam tersebut.

 

Secara terpisah, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan, dua orang personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Mayjen Eka Wijaya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti. "Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," katanya.

Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, kata Wadan Puspomad, pelaku penembakan anggota Polri mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan. "Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti," katanya.

Ia mengungkapkan senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3/2025). Kemudian pada Jumat (21/3/2025) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar mereka membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu, tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu," katanya.

Mayjen Eka Wijaya menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. "Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler