Ternyata Ada TKI Jadi ‘Pahlawan’ Selamatkan Korban Kebakaran Hutan di Korsel

TKI bernama Sugianto itu mengharumkan nama Indonesia di Korsel.

Republika.co.id
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia P2MI) Abdul Kadir Karding di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Korea Selatan menarik perhatian dunia. Sebab hal tersebut mengakibatkan pencemaran udara yang parah dan mempengaruhi dinamika negara tersebut.

Baca Juga


Tak hanya itu, pekerja dalam dan luar negeri yang ada di sana juga ikut terkena dampak. Yang semula mereka bekerja dengan lancar, kini harus menghadapi penyesuaian situasi, seperti tidak masuk kerja, dan lainnya.

Namun di balik musibah tersebut, ada hal menarik. Seorang pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ternyata banyak berperan memberikan kebaikan ketika karhutla di Korsel terjadi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memuji aksi heroik yang dilakukan Sugianto, seorang PMI di Korea Selatan, yang menyelamatkan warga dan lansia dalam kebakaran hutan di negara tersebut pada Maret lalu.

Menurut Menteri P2MI, kepedulian luar biasa yang ditunjukkan Sugianto mencerminkan dirinya sebagai seorang duta yang sesungguhnya bagi Indonesia karena telah menempatkan kemanusiaan di atas segalanya.

“Terima kasih sudah mengharumkan nama Indonesia dengan aksi heroik dan telah menyelamatkan lansia di Korsel,” kata Karding beberapa waktu lalu, sebagaimana pernyataan tertulis KP2MI yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sugianto, yang bekerja sebagai pelaut di Korea Selatan, berjasa menyelamatkan warga yang terdampak kebakaran hutan di Kawasan Uiseong-gun, Gyeongbuk, pada 22 Maret lalu.

Sugianto dan kepala desa setempat saat itu bergerak cepat memperingatkan warga supaya segera mengungsi. Ia bahkan menggendong seorang lansia dengan mobilitas terbatas dan membawanya sejauh 300 meter hingga ke tempat aman.

Atas tindakannya yang heroik tersebut, sang PMI mendapat pujian baik dari masyarakat maupun otoritas setempat.

 

Kementerian Kehakiman Korea Selatan bahkan dilaporkan sedang meninjau kemungkinan pemberian izin tinggal jangka panjang (F-2) sebagai penghormatan dan ganjaran atas jasa Sugianto menyelamatkan warga dari kebakaran hutan, demikian laporan media setempat pada Selasa.

Disampaikan Pelaksana Tugas Menteri Kehakiman Kim Seok-woo, hak tersebut bisa diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap berkontribusi bagi kepentingan umum dan masyarakat Korea Selatan, sebagaimana yang dilakukan Sugianto.

Ini merupakan kebakaran hutan yang menewaskan setidaknya 30 orang dan membuat 37,000 penduduk mengungsi. Dari 30 korban tewas, empat di antaranya adalah petugas pemadam kebakaran dan pekerja pemerintah yang terjebak api di Sancheong. Api menghancurkan lebih dari 200 bangunan, termasuk kuil Buddha berusia 1.300 tahun. Lebih dari 4.600 petugas pemadam kebakaran dan tentara dikerahkan, dibantu 130 helikopter untuk mengendalikan api. Namun, angin kering membuat upaya pemadaman sulit.

Kebakaran terbesar terjadi di Andong, Uiseong, Sancheong, dan Ulsan. Petugas sempat mengendalikan beberapa titik api, tetapi angin kencang kembali membesarkan kobaran. Kebakaran menyebar dengan cepat akibat angin kencang dan telah menghanguskan lebih dari 43 ribu hektare lahan. Pemerintah menyebut ini sebagai salah satu kebakaran hutan terburuk yang pernah terjadi. Pejabat sementara Presiden Han Duck-soo dalam pidato televisi menyampaikan kekhawatiran bahwa kebakaran akan terus meluas.

Layanan untuk pekerja migran

PT Bandara Internasional Batam (BIB), pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam Kepulauan Riau menyediakan "rest area" untuk pekerja migran yang transit di bandara itu.

 

 

“Kami menyediakan transit point di mana para pekerja migran yang transit, di sini ada tempat istirahat yang layak untuk mereka menunggu pesawat selanjutnya. Kemarin ada satu hari satu malam yang sudah transit di sini,” ujar Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Pikri Ilham Kurniansyah di Batam, Jumat.

Selain itu, PT BIB juga menyediakan kios check in mandiri, baik di dalam gedung terminal dan di luar terminal untuk mencegah antrean panjang terhadap penumpang.

“Di check in konter jumlah 31 konter semuanya lancar, dan kios cek in mandiri juga ada. Ada penambahan x-ray dari 2 unit menjadi 4 unit, dan semua boarding gate sudah siap, dan full sistem. Sehingga maskapai bisa menggunakan sistem dengan baik,” kata dia.

Dengan begitu, PT BIB bersama pemangku kebijakan setempat dapat memastikan pelayanan terhadap pemudik yang melalui Bandara Hang Nadim berlangsung dengan lancar.

Hingga saat ini, pihaknya melayani sebanyak 95 penerbangan ke berbagai wilayah.

"Hari ini ada 95 penerbangan dan jumlah penumpang capai 16 ribu. Meningkat 30 persen dari hari biasanya. Ada 11 penerbangan ekstra. Yang kita terbangkan ada ke Cengkareng Jakarta, Padang, Palembang, Surabaya dari beberapa maskapai," kata dia.

Pada H-3 Lebaran 2025 belum ada antrean padat di Bandara Hang Nadim Internasional Batam.

Pihaknya memprediksi pada Sabtu (29/3) masih tergolong puncak mudik dengan prediksi lebih dari 18 ribu penumpang.

"Sejauh ini sejak 21 Maret jumlah penerbangan naik 7,4 persen dengan jumlah penumpang naik 14 persen dan kargo naik 43 persen," kata dia.

Perkuat perlindungan

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan penyegelan perusahaan penempatan pekerja migran yang melakukan pelanggaran adalah upaya memperkuat tata kelola pelindungan PMI.

"Sebelumnya, belum pernah ada sanksi yang tegas, makanya hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal," kata dia di Bekasi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan penyegelan itu juga bertujuan agar perusahaan terkait menjadi sehat.

"Kalau perusahaannya sudah tidak sehat, yakni melakukan pelanggaran, kita harus tegas karena ini menyangkut nyawa manusia," kata dia.

Kementerian P2MI menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional, sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), pada hari yang sama.

Tindakan itu diambil setelah perusahaan itu terbukti lalai menunaikan kewajiban memenuhi hak 58 PMI dengan total kerugian lebih dari Rp1,6 miliar.

Kementerian telah mendalami kasus itu sejak 18 bulan lalu. Klarifikasi terhadap perusahaan telah dilakukan tiga kali dan mediasi antara perusahaan dan perwakilan korban sudah dilakukan dua kali.

 

Multi Intan kemudian berjanji untuk mengembalikan uang yang disetorkan para korban, tetapi janji itu tidak ditepati meskipun manajemen perusahaan itu telah dipanggil dua kali oleh Direktorat Jenderal P2MI.

Karding mengatakan Multi Intan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.

"Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan," kata dia.

Menurut data dari SiskoP2MI, perusahaan itu telah menerbitkan perjanjian penempatan 65 calon pekerja migran pada 2022 dan 8 lainnya pada 2023, sehingga total â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹â€‹ada 73 orang yang harus diberangkatkan.

Karding menekankan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan P3MI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler